Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul. PALAPAPOS/Alpon Situmorang

TAPANULI UTARA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul meminta Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap empat pria tenaga kesehatan (Nakes) atas dugaan penistaan agama.

Keempat nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematang Siantar, Sumatera Utara itu ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama usai memandikan jenazah wanita meninggal dunia akibat Covid-19 di ruang forensik di rumah sakit milik Pemerintah Daerah setempat pada 20 September 2020.

"Keempat tenaga kesehatan itu tidak dapat dijadikan tersangka. Kalaupun mereka melakukan pelanggaran diberi sanksi sesuai kode etik atau sanksi teguran. Tapi kalau disangkakan pasal penistaan agama, saya pikir terlalu dipaksakan," kata Lamsiang Sitompul, Rabu (24/2/2021) menanggapi perkara empat nakes dijadikan tersangka dan ditahan dengan status tahanan kota.

Menurut Lamsiang, saat almarhum meninggal karena Covid-19, petugas medis telah memberitahukan suami bahwa tida ada nakes perempuan memandikan jenazah almarhum.

"Suami almarhumah sudah diminta mencari orang memandikan jenazah perempuan namun tidak ada. Kemudian suami almarhum membuat surat pernyataan bahwa terhadap istrinya bersedia dimandikan tenaga kesehatan yang ada. Tetapi entah mengapa kemudian dia keberatan dan melapor," ujarnya.

Seharusnya kata Lamsiang, Kepolisian menghentikan perkara tersebut, dan tidak P21. Untuk itu Lamsiang meminta Kejaksaan menghentikan penuntutan.

BACA JUGA: Horas Bangso Batak: Selamat Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Lamsiang menerangkan, dalam istilah hukum disebut Deeponering dimana terhadap perkara sudah P21 dihentikan penuntutannya dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Lanjut Lamsiang, tidak semua perkara sudah P21 harus dilanjutkan ke penuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.

"Kepentingan umum dalam hal ini apa? Bahwa saat ini tenaga medis sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19. Di situ jelas diuraikan tidak ada tenaga medis lain khususnya tenaga medis perempuan. Jadi ini sifatnya emergency. Untuk itu, ini harus menjadi catatan. Di sisi lain Kapolri juga mencanangkan adanya restoratif justice, yaitu penanganan perkara tidak semata-mata mengajukan ke penuntutan tapi mengupayakan penyelesaian dengan mengutamakan keadilan restoratif,” ungkap Lamsiang.

Bahkan kata Lamsiang, perkara penghinaan terhadap Bupati Pakpak Bharat sudah dinyatakan P21 dihentikan penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat itu Lamsiang Sitompul menjadi kuasa hukum tersangka.

“Sekali lagi, penegak hukum jangan tunduk terhadap tekanan massa. Kita minta perkara ini dihentikan penuntutannya demi kepentingan umum," tegasnya.

Lamsiang menerangkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai Lex Generalis (Hukum Umum) Pasal 14 huruf h menyatakan bahwa, Penuntut Umum mempunyai wewenang menutup perkara demi kepentingan hukum.

Kemudian pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lex Specialis (Hukum Khusus), Pasal 35 huruf c, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pada penjelasan ketentuan Pasal 35 c disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘kepentingan umum’ adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Sementara pasal tentang penistaan Agama sesuai pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menyatakan: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu".

“Jadi, tindakan empat tenaga kesehatan tersebut sangat tidak memenuhi unsur dari pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, demi tegaknya hukum dan keadilan perkara ini harus dihentikan penuntutannya,” tandas Lamsiang.

Lamsiang menyebut, empat tenaga medis di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar jika sampai dihukum merupakan kemunduran dari peradaban manusia. (als)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Pasar Tradisional Tarutung Terbakar, Ratusan Kios Dilahap Si Jago Merah

TAPANULI UTARA - Ratusan kios yang berlokasi di pasar tradisional tarutung ludes di lahap sijago merah pukul 21.30 wib pada Minggu (7/4/2024) kemarin.

Gudang Amunisi di Kota Bekasi Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

KOTA BEKASI - Nahas, gudang amunisi Artileri Medan (Armed) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi terbakar dan menimbulkan ledakan cuku

Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ka

Polisi Lakukan Otopsi Pastikan Penyebab Kematian WNA Asal China di Mess PT. NH

TAPANULI UTARA - Untuk memastikan penyebab kematian warga negara asing (WNA) asal China bernama Dong Bo (51) di mess PT NH, Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Tapanu

Pemandian Air Soda Tarutung Akan Naik Kelas

TAPANULI UTARA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan memprioritaskan pengembangan destinasi wisata Air Soda terletak di Desa Parbubu I Kecamatan Tarutung.

Tabrakan Dengan Truk, Mahasiswa Pengendara Sepeda Motor Meninggal

TAPANULI UTARA - Diduga akibat kurang hati-hati saat mengendara sepeda motor, seorang mahasiswa IAKN Tarutung tewas mengenaskan akibat Lakalantas di lokasi kejadian pasca tabr