Kepala BPKPAD Humbahas Jhon Harri Marbun. PALAPAPOS/Andi Siregar

DOLOK SANGGUL - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melalui BPK Perwakilan Sumut lakukan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2018. 

Hal tersebut diakui Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset daerah (BPKPAD) Humbahas Jhon Harry Marbun saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, kemarin.

Dia menjelaskan, dalam melakukan audit itu, pihak BPK bermitra dengan Inspektorat setempat. Sementara, BPKPAD sebagai bendahara daerah, sifatnya menyajikan data laporan keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain melakukan pemeriksaan administrasi laporan keuangan, BPK bersama inspektorat juga akan turun lapangan untuk melakukan cek fisik atas realisasi laporan keuangan.

“Sebagai bendahara daerah, BPKPAD sebatas menyajikan data dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk pemeriksaan secara detail, OPD yang bersangkutan akan dipanggil untuk memberikan penjelasan kepada pihak BPK,” ujarnya.

Jhon Harri memaparkan, pemeriksaan BPK tadi dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dilakukan pra-audit atau pendahuluan. Dalam pemeriksaan ini, BPK akan memeriksa seluruh progres secara keseluruhan dan administrasi.

Selanjutnya pada tahap kedua, pihak BPK melakukan pemeriksaan kembali setelah menerima laporan keuangan dari Pemkab. “Untuk pemeriksaan tahap ke dua, kita akan terlebih dahulu menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara menyeluruh. Jika laporan keuangan itu sudah kita sampaikan ke BPK, maka pihak BPK akan kembali turun untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Untuk laporan keuangan tadi, kata Jhon Harri, pihaknya akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh OPD untuk melakukan kompilasi menjadi sebuah laporan keuangan pemerintah daerah. “Laporan keuangan tadi, akan disampaikan ke BPK paling lama, Maret 2019,” katanya.

Jika ditemukan kerugian negara atas laporan keuangan tadi, maka diberikan tenggang waktu selama enam puluh hari. Jika kerugian tadi tidak digubris hingga tenggang waktu yang diberikan maka akan disampaikan ke Aprat penegak Hukum (APH) untuk diproses  sesuai dengan aturan yang berlaku. (and)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Komit Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, Kabupaten Taput Raih Predikat Badan Publik Informatif

TAPANULI UTARA - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) meraih prestasi sebagai "Badan Publik Informatif" dalam kategori Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi Su

Nikson Nababan Kepala Daerah di Sumut Raih 9 Kali WTP Laporan Keuangan

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan menerima penghargaan atas keberhasilan Pemda Taput meraih Prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 9 kali.

Bina Marga Tidak Respon, PUPR Taput Inisiasi Babat Semak Belukar Jalan Provinsi

TAPANULI UTARA - Sangat membahayakan pengendara yang melintasi Jalan Lintas Provinsi Tarutung - Sipahutar Tapanuli Utara akibat jalan terturup semak belukar tepatnya disepanja

Bupati dan Ketua TP- PKK Taput Terima Penghargaan Tertinggi Manggala Karya Kencana

TAPANULI UTARA - Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dr. Drs. Nikson Nababan, M.Si dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Ny. Satika Nikson Nababan menerima pen

Jokowi Serius Benahi Infrastruktur, Namun Jalan Provinsi di Taput Tidak Dapat Perhatian Pemprovsu

TAPANULI UTARA – Di saat Presiden Jokowi tengah semangat memperbaiki Infrastruktur jalan khususnya yang sudah lama rusak seperti yang dilakukan saat kunjungan kerja ke Pr

Sembilan Opini WTP Dipersembahkan Bupati Nikson Untuk Taput

TAPANULI UTARA - Diakhir masa jabatan dua periode Nikson Nababan sebagai Bupati Tapanuli Utara (Taput) berhasil mempersembahkan 9 Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).