ILUSTRASI
GARUT - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut mempersangkakan dua pasal kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut terduga tidak netral karena membuat video menyampaikan dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut dua dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Pasal yang dikenakan Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu,"ungkap Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, di Garut, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).
Baca Juga : ASN Pamer Jersey, BJB : Hanya Support, Kami Terima Jersey dari Panitia
Baca Juga : Bawaslu Kota Bekasi Sudah Pleno, Pj Wali Kota, ASN dan Bank BJB Akan Dipanggil
Lanjut Ia, kasus sejumlah anggota Satpol PP Garut yang membuat video pernyataan memberikan dukungan kepada salah satu calon wakil presiden nomor urut 2 dipastikan ditindaklanjuti.
Tahapan awal, kata dia, Bawaslu Garut mendapatkan temuan dan juga ada laporan dari masyarakat tentang video Satpol PP Garut, yang selanjutnya dinilai memiliki potensi pelanggaran pidana, sehingga dibahas oleh Sentra Gakkumdu Garut terdiri dari Kejaksaan Negeri dan kepolisian.
Hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Garut kata Ia, yakni penetapan pasal, kemudian melakukan pemanggilan terhadap orang yang ada dalam video tujuan menggali lebih lanjut dari bukti awal yang sudah diamankan.
"Dugaan pasal yang dikenakan pada peristiwa yang diduga pelanggaran pemilu atas kasus video Satpol PP, kemudian membahas 'timeline' penanganan, jadwal pemanggilan klarifikasi pihak yang terlibat, bahan keterangan yang harus digali, serta keterpenuhan bukti awal,"tuturnya.
Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut saat ini sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak, meski begitu tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan. (red/ant)
Comments
Leave a Comment