ILUSTRASI

GARUT - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut mempersangkakan dua pasal kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut terduga tidak netral karena membuat video menyampaikan dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut dua dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

"Pasal yang dikenakan Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu,"ungkap Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah, di Garut, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Baca Juga : ASN Pamer Jersey, BJB : Hanya Support, Kami Terima Jersey dari Panitia

Baca Juga : Bawaslu Kota Bekasi Sudah Pleno, Pj Wali Kota, ASN dan Bank BJB Akan Dipanggil

Lanjut Ia, kasus sejumlah anggota Satpol PP Garut yang membuat video pernyataan memberikan dukungan kepada salah satu calon wakil presiden nomor urut 2 dipastikan ditindaklanjuti.

Tahapan awal, kata dia, Bawaslu Garut mendapatkan temuan dan juga ada laporan dari masyarakat tentang video Satpol PP Garut, yang selanjutnya dinilai memiliki potensi pelanggaran pidana, sehingga dibahas oleh Sentra Gakkumdu Garut terdiri dari Kejaksaan Negeri dan kepolisian.

Hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Garut kata Ia, yakni penetapan pasal, kemudian melakukan pemanggilan terhadap orang yang ada dalam video tujuan menggali lebih lanjut dari bukti awal yang sudah diamankan.

"Dugaan pasal yang dikenakan pada peristiwa yang diduga pelanggaran pemilu atas kasus video Satpol PP, kemudian membahas 'timeline' penanganan, jadwal pemanggilan klarifikasi pihak yang terlibat, bahan keterangan yang harus digali, serta keterpenuhan bukti awal,"tuturnya.

Sebelumnya, kasus anggota Satpol PP Garut tersebut saat ini sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak, meski begitu tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan. (red/ant)

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Menunggu Aksi Nyata KPK Soal Aliran Dana Kasus Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cs

Aksi nyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunggu masyarakat Kota Bekasi dalam tindakan nyata terhadap oknum - oknum yang menikmati, menguasai aliran dana dalam kasus man

Dampak SK Pj Wali Kota Bekasi, Pengadilan Putuskan Pemerintah Bayar Rp 10 M

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi kalah atas gugatan pihak swasta PT Kitita Alami Propertindo pihak pengelola Pasar Atrium Pondok Gede, Kota Bekasi.

Polres Taput Dinilai Lamban Proses Dumas Penyebaran Selebaran Porno Fitnah Menjatuhkan Nama Satika S

TARUTUNG - Polres Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut, dinilai lamban dalam memproses  pengaduan tentang penyebaran foto-foto porno dan selebaran berisi fitnah dan menjatu

Baliho Bernada Hasutan Diduga Bermotif Black Campaign, Warga Melapor Ke Bawaslu Taput

TARUTUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), kembali menerima laporan ditemukannya sejumlah baliho bernada hasutan terpampang di beberapa lokas

Jika Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Heri Koswara Siap-siap Diskualifikasi

KOTA BEKASI - Jika terbukti melakukan kampanye ditempat ibadah, Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara akan dikenakan sanksi pidana yakni diskualifikasi dari kontestasi Pemiliha

Niat Bantu Heri Koswara Jadi Wali Kota Bekasi, Sang Istri Dilaporkan ke Bawaslu

KOTA BEKASI - Beredar video cuplikan ibu-ibu yang diduga lakukan kampanye Calon Wali Kota, Heri Koswara dan Calon Wakil Wali Kota Bekasi, Sholihin didalam musholla Uswatun Has