Spanduk terkait putusan Pengadilan Negeri terpampang di lingkungan Pasar Pondok Gede, Kota Bekasi. PALAPA POS/ Ist
KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi kalah atas gugatan pihak swasta PT Kitita Alami Propertindo pihak pengelola Pasar Atrium Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Pemerintah Kota Bekasi dibasah kepemimpinan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhammad harus membayar sebesar 10 Milyar. Putusan tersebut lebih ringan dari yang dimohonkan penggugat senilai Rp 175 Milyar.
Kekalahan Pemerintah Kota Bekasi di sidang gugatan pertama oleh Pengadilan Negeri karena Pemkot Bekasi dinilai telah melakukan Perbuatan melawan hukum.
Salah satu perbuatan dalam pokok perkara yang memberatkan Pemkot Bekasi, oleh Pengadilan Negeri dinyatakan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan oleh Pj Raden Gani tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Surat keputusan tersebut ber Nomor 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tentang Pengelolaan Perjanjian Kerjasama adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Kota Bekasi, Mohammad Yuli Hadi membenarkan putusan tersebut.
"Perkara Nomor 53.PDTG.2024, bahwa Pemkot Bekasi dihukum membayar kepada penggugat sebesar 10 milyar,"jelas Mohammad Yuli Hadi kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (30/10/2024).
Yuli menambahkan, Pemkot Bekasi juga dalam perkara lain terkait gugatan pasar turut mengalami kekalahan.
"Gugatan yang pertama, Perkara lain, swasta melawan pemilik lahan, Pemkot kalah kemudian banding kalah, kasasi juga kalah, hingga PK juga kalah,"jelas Yuli lagi.
Penulis : Togi
Comments
Leave a Comment