Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin saat konfrensi press. PALAPA POS/Yudha.
KOTA BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengungkapkan segera lakukan pemanggilan kepada Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, Camat dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemerintah Kota Bekasi terduga melanggar netralitas lantaran pamer jersey dengan nomor punggung 2 di Stadion Patriot Chandrabaga sekaligus pihak sponsor yakni Bank BJB, Kamis (4/1/2024).
"Kita akan memanggil Bank BJB dulu, karena dia kan selaku sponsor dan dilakukan secepatnya, karena dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 kita punya waktu 14 hari untuk menangani laporan itu," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin usai lakukan rapat pleno.
Lebih lanjut, Sodikin pun menjelaskan sejauh ini pihaknya sudah menerima dua laporan yang sama terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kota Bekasi.
"Kemarin ada lagi, laporan yang sama. Subtansinya sama, namun yang berbeda terlapornya. Sementara ini baru dua laporan, karena ini kan masih ada waktu satu hari sampai besok untuk kita melakukan kajian laporan yang kedua ini," ujarnya.
Baca Juga : Ulah Camat Pamer Jersey Nomor 2, Bang Nico Desak Bawaslu Panggil Pj Wali Kota Bekasi
Selain itu Bawaslu Kota Bekasi pun sudah menyimpulkan bahwa dari insiden tersebut ada 13 orang terlapor yang diduga melanggar netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Dalam laporan 015 ada 13 terlapor, yang terdiri dari Pj Wali Kota Bekasi, Bank BJB (Kepala Cabang ataupun manajemennya-red) sebagai penyelenggara dan ada 11 Camat. Cuman kan nanti kita klarifikasi dulu terlapornya, nanti kan ini masih proses penyelidikan, proses klarifikasi. Karena begini kalau teman teman yang beredar ini, gambar yang beredar ini tidak semua yang ada di foto itu megang kaos nomor 2," pungkasnya.
Lanjut Sodikin, menurut Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat 2 jika terbukti bersalah para ASN sekaligus BJB akan dikenakan sanksi yang berlaku.
"Jadi gini kalau di UU Pemilu Pasal 280 ayat 2 itu sanksi pidananya di 494 ancaman pidananya ada, dendanya ada. Kalau dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kepada kampanye. Karena di pasal 280 itu kan bunyinya larangan kampanye, nah ini yang nanti akan kita buktikan Apakah momentum acara sepakbola itu dalam rangka kampanye atau tidak, nah ini kita harus cari tau dulu infonya, kita harus himpun bukti-buktinya," tutupnya.
Penulis : Yudha.
Comments
Setya ningsih
10 months ago
Iya setuju kita cari tau dulu bukti yang jelas dan nyata
Replay CloseLeave a Comment