Ran Anugrah, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi. IST
KOTA BEKASI - Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi diduga “pilih - pilih tebu”.
Sebab perkara mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yayan Yuliana Cs, yang disangkakan melakukan korupsi alat berat excavator hanya dituntut Kejari Kota Bekasi 1 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut teregister Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2024/ PN.Bdg dan diputus 1 tahun oleh majelis PN Bandung.
Namun nasib Yayan Yuliana Cs, tak seberuntung kasus di Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKPPP) Kota Bekasi.
Perkara pengadaan pakan dan kambing yang teregister Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg dituntut Kejari 4 tahun 6 bulan dan divonis majelis 3 tahun penjara.
Perkara di DLH mulai dari Kadis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana kegiatan semua digiring kemeja hijau.
Sayangnya, di DKPPP hanya PPK dan pelaksana kegiatan saja yang diperhadapkan dimuka hukum, sedangkan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan lainnya masih bebas berkeliaran.
Padahal kedua perkara tersebut sudah dinyatakan bersalah oleh PN Bandung. Sayangnya, kesalahan itu hanya dikatakan kepada mereka yang diperhadapkan kemeja hijau oleh Kejari Kota Bekasi.
Kabarnya, kedua perkara tersebut dikenakan pasal yang sama oleh Kejari Kota Bekasi.
Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, tuntutan terhadap terdakwa di DKPPP belum diberikan info dari Bidang Pidsus.
"Perkara pangan tuntutannya saya belum mendapatkan infonya. Sedangkan di DLH semuanya dituntut 1,6 tahun," kata Ryan, dalam pesan WhatsAppnya, Jumat, (1/11/2024).
Dikatakan dia, pada DLH sudah ada pengembalian kerugian negara 100%, sedangkan di DKPPP tidak ada pengembalian.
"DLH pada saat penyidikan sudah ada pengembalian 100%, yang pangan tidak ada pengembalian kerugian selama persidangan, baru mencicil setelah putusan, ujarnya.
Ia mengklaim Kepala DKPPP dan PPTK tidak ada yang menyatakan mereka bersalah. "Kalo Kadis DKPPP dan PPTK tidak dijadikan tersangka karena dalam pertimbangan putusan hakim tidak ada kesalahan dari mereka,"katanya.
Ketika disinggung apakah benar ada pertimbangan hukum seperti itu didalam putusan majelis, Ryan memilih diam.
Sama halnya ketika ditanyakan kembali kenapa pada saat Kejari Kota Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak menerapkan pasal 55 atau 56 KUHP kepada mereka yang masih bebas berkeliaran, ia lagi lagi memilih diam seribu bahasa.
Penulis : Togi Manurung
Comments
Leave a Comment