Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia saat diwawancarai. PALAPAPOS/Yudha.

KOTA BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Atas penetapan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

Salah satu point dari SE tersebut yakni mengingatkan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Larangan ini sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Atas Surat Edaran (SE) tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pun sudah mengeluarkan sekaligus memberikan surat imbauan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad agar tidak melakukan penggantian pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan calon Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.

"Ya kami Bawaslu Kota Bekasi sudah mengeluarkan surat imbauan ke Pj Walikota perihal tersebut," ungkap Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, Rabu (17/4/2024).

Terlebih ungkapan tersebut pun diperkuat dengan pernyataan yang dilontarkan anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty. Dan terlebih Teh Lolly, sapaan akrab nya menyebutkan rotasi mutasi sebelum Pilkada bisa dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

"Itu pasti masuk dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Nanti kita cek lagi," katanya.

Lebih lanjut, Teh Lolly pun mengaku sudah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 sebagai imbauan terkait larangan bagi kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia, untuk melakukan mutasi pegawai mulai tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Penulis : Yudha.

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

ASN Daftar Balon Wali Kota, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin Bungkam

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar melalui adik kandung yakni H. Yaya Mulyana sudah mengembalikan formulir p

Saat Rapat Bamus, Komisi I DPRD Kota Bekasi Usulkan Pembatalan Rotasi Mutasi

KOTA BEKASI - DPRD Kota Bekasi lakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis (16/5/2024) kemarin. Dalam agenda tersebut terdapat  pembahasan terkait

Jelang Pilkada, KPU Kota Bekasi Lantik 60 Orang PPK

KOTA BEKASI - Sebanyak 60 Badan Adhoc Pemilu atau biasa disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati

Kedepankan Kesehatan Masyarakat, Faisal Adakan Pengobatan Gratis

KOTA BEKASI - Sosok politisi Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua DPD AMPI Kota Bekasi, Faisal nampaknya terus bekerja untuk masyarakat. Hal itu terbukti dengan adan

Usai Pengukuhan, Bamus Kota Bekasi Inginkan Kepala Daerah Bersih Kasus Hukum

KOTA BEKASI - Badan Musyawarah (Bamus) Kota Bekasi lakukan pengukuhan kepada para pengurus periode 2024-2029 sekaligus merayaka Hari Lahir ke-17 di Alun-alun Kota Bekasi, Ming

Perkuat Basis Gen-Z, Relawan Bekasi 43 Fokus Menangkan Tri Adhianto

KOTA BEKASI - Ketua DPC PDI Kota Bekasi, Tri Adhianto nampaknya mulai banyak memiliki simpul-simpul tim pemenangan se-Kota Bekasi. Hal itu diperkuat dengan munculnya relawan B