Ist.
KOTA BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Ada tiga figur dalam perhelatan kali ini, setiap pendukung pasangan calon (paslon) pasti akan menggunakan berbagai cara untuk menjatuhkan rival politik nya.
Namun, ada salah satu oknum anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 berinisial AMH diduga melakukan penyebaran informasi bohong atau biasa disebut hoax.
Perlakuan tersebut dikabarkan dilakukan oleh politisi partai yang identik dengan warna biru di dalam whatsaap group dengan membagikan berita hoax salah satu calon Wali Kota Bekasi.
Atas kejadian tersebut, tim hukum pemenangan pasangan calon RIDHO (Tri Adhianto-Harris Bobihoe, Ir. H. Supriyadi, menjelaskan pelaku penyebaran hoaks melalui media elektronik dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbaharui.
"Penyebaran hoaks tidak hanya merugikan kandidat tertentu tetapi juga dapat memicu keresahan di masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," katanya.
Lebih lanjut, Supriyadi berpesan kepada seluruh masyarakat khususnya masing-masing tim sukses pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan tindakan penyebaran berita bohong atau hoax.
"Kami mengajak masyarakat, terutama para pendukung calon, agar bijak menggunakan media sosial. Verifikasi informasi sebelum membagikan sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum," ujarnya.
Sekedar informasi, menurut Pasal 28 juncto Pasal 45A UU No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Penulis : Yudha.
Comments
Leave a Comment