Komisi I DPRD Kota Bekasi saat lakukan pemanggilan terhadap KPU dan Bawaslu. PALAPA POS/Yudha.
KOTA BEKASI - Dua pekan kedepan, masyarakat Kota Bekasi akan memilih Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi periode 2024 s.d 2029. Atas hal tersebut para lembaga penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat kotamadya diharapkan menjaga iklim demokrasi yang damai, Rabu (13/11/2024).
"Dalam menghadapi masa Pemilihan Umum Kepala Daerah yang beberapa Minggu lagi, kami (Komisi I DPRD Kota Bekasi-red) mengundang KPU dan Bawaslu. Kami meminta kepada dua lembaga penyelenggara tersebut untuk bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas," ucap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansah.
Lebih lanjut, politisi asal fraksi PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan bahwa KPU dan Bawaslu harus cermat sekaligus teliti dalam menangani permasalahan yang terjadi saat masa kampanye sedang berlangsung.
"Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Jadi, hal ini harus kita wanti-wanti pihak Panitia Penyelenggara Pemilu agar jeli dan tidak terjadi," katanya.
Rudy juga mengimbau kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar berani bertindak tegas dan cepat menyelesaikan masalah yang ditemui di lapangan. Dengan cara itu maka pelaksanaan Pemilukada serentak 2024 nanti akan berlangsung dengan damai dan fair.
"Kita juga mengingatkan Bawaslu, memasuki hari tenang Pemilu dikhawatirkan merajalelanya pelanggaran berupa politik uang. Masa tenang yang seharusnya menjadi kesempatan untuk hening, refleksi kandidat mana yang layak didukung justru kerap disalahgunakan dengan gerilya politik uang," ujarnya. (ADV).
Comments
Leave a Comment