Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. PALAPAPOS/Ronald Pasaribu
TEBING TINGGI – Tiga bulan menjadi buronan, personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil meringkus seorang pria diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Terduga inisial MI alias Idris alias Batu (40) warga Jalan Cengkeh, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, beserta barang bukti satu unit Handphone hasil curian telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021) sore membenarkan penangkapan terduga pelaku, Jumat (15/1/2021) di Kampung Jawa, Kelurahan Bandar Sakti oleh personil Satreskrim.
Menurut AKP Josua, penangkapan terduga setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian Handphone (Hp) Samsung Galaxy A70 warna hitam dari kediaman Hica Rony Gomgom Silalahi (30) di Jalan Lengkuas, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi.
“Terduga pelaku MI alias Batu akan dijerat melanggar Pasal 363 dari KUHPidana,” kata AKP Josua. (nal)
Comments
Leave a Comment