Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int saat memimpin penggerebekan narkoba di Purbatua. PALAPA POS/ foto ist Humas Polres
TAPANULI UTARA -Dipimpin Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H dan Dandim 0210/ TU, Letkol Inf.Saiful Rizal, S.Hub. Int bersama jajarannya. Kampung Narkoba di Dusun Rihit Bidang, Desa Janji Nauli, Kecamatan Purba Tua, Taput di grebek.
Turunnya petinggi Polri dan TNI Taput, di backup Kasat Resnakoba AKP. M. Agus Santoso, Kasat Reskrim AKP. Deluanto Habeahaan S.H, Kasat Lantas, AKP. Dahnial Saragih, S.H, M.H, Kapolsek Pahae Jae AKP. Jones Sianturi, Pasi Ops Kodim 0210/ TU, Dandramil 25 Pahae Jae dan 23 personil gabungan dari Polres.
Penggerebakan tersebut terjadi Rabu (8 /11/2023) sekitar pukul 01.00 WWIB dini hari. Dari hasil penggerebakan, tim gabungan berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu dan ganja atas nama Anjannus Hutabarat Alias Korem (28), warga Dusun Nahornop Marsada, Desa Parsaoran Janji Angkola, Kecamatan Purba Tua, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, kepada wartawan, Kamis (9/11/2023) menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat itu pusat transaksi jual beli narkoba.
Lokasi penggerebekan di sebuah gubuk tergolong mewah tersendiri di tengah-tengah persawahan di kelilingi kolam ikan. Namun akses keluar masuk kenderaan roda dua bebas masuk.
Saat di gerebek, tersangka sedang tidur sendirian di dalam gubuk dan saat didatangi petugas AH langsung bangun dan hendak melarikan diri dari jendela.
Namun petugas sudah mengepung sehingga AH harus pasrah dan tidak berkutik. Lalu tim masuk ke dalam dan langsung mengamankan tersangka.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba jenis ganja dan sabu dari kantong celalana AH.
Operasi penggerebekan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat yang sudah siap edar, 1 buah pipa kaca berisi serbuk narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 buah mancis warna biru dan 1 buah bong / alat hisap sabu terbuat dari botol minuman mineral.
Setelah diboyong ke polres Taput untuk di periksa, AH alias K mengakui bahwa dirinya mengerjakan aktifitas bisnis tersebut sudah berlangsung lama.
Dirinya pun mengakui bahwa selama ini dia berbelanja narkoba dari Kampung Lalang Medan.
Setelah belanja dari Kampung Lalang lalu mengemas narkoba tersebut untuk di perjual belikan sesuai ukuran kemampuan beli pelanggannya.
“Untuk memastikan keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, kasus ini masih di kembangkan. Keterangan itu masih belum bisa kita yakini jujur karena masih berubah-ubah,”.
“Atas keberhasilan pengungkapan ini, kita menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat yang sudah membantu polri dengan memberikan informasi,"terang Kapolres.
Penulis: Alponso
Comments
Leave a Comment