Saksi Kasus TPPU RE, Uchok Sky Khadafi Minta KPK Panggil Ade Puspitasari
BEKASI - Terkait upaya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi (RE), Direktur Center Budget For Analysys (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta keseriusan dari lembaga independen tersebut, Selasa (12/4/2022).
"Terkait dengan kasus dugaan TPPU, KPK silahkan memanggil keluarga Rahmat Effendi walaupun sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Pemanggilan sangat perlu setelah RE ditetapkan tersangka dugaan TPPU. Jadi harus dipanggil kembali, termasuk Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari yang pernah memberikan pernyataan saat pertemuan dengan konstuennya dan videonya beredar di publik setelah RE ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK,"ungkapnya.
Diapun kepada palapapos.co.id menjelaskan, para saksi yang sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dapat dikenakan sebagai tersangka jika KPK sudah memiliki dua bukti kongkrit para saksi ikut terlibat dengan kasus Rahmat Effendi.
"Sebetulnya para saksi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka, asalkan KPK bisa menemukan bukti keterlibatan, dan itu pun tergantung dari keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi,"katanya.
BACA JUGA : KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Rahmat Effendi
Walaupun kasus TPPU jarang diterapkan KPK, diapun menduga selain Rahmat Effendi ada kepala daerah yang tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau saksi yang sudah dipanggil berulang kali, itu sudah tanda-tanda untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ketika para saksi sudah ditanya darimana sumber dan aset yang dimiliki tersangka TPPU, pasti sudah sulit dijawab para saksi,"katanya.
BACA JUGA : Saksi Kasus Pencucian Uang RE, KPK Panggil Direktur Summarecon dan Kepala Cabang Bank BJB
Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
BACA JUGA : Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Kadisnaker Kota Bekasi
BACA JUGA : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tersangka TPPU
BACA JUGA : KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Sebelumnya Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY). (red)
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ
Penulis : Yudha