Mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JAS memakai rompi merah saat di giring ke mobil tahanan. PALAPA POS/Yudha.

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang, JAS Ditetapkan Tersangka

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar terkait pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan bukti permintaan uang sebesar Rp80 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyampaikan bahwa uang tersebut diminta kepada seorang pengelola berinisial HAK dalam rangka alih nama pengelolaan MCK.

“Permintaan uang dilakukan dalam tiga tahap, dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai,” ujar Ryan.

BACA JUGA: Tri Adhianto Tegaskan Pemkot Bekasi Dukung Penyelidikan Pasar

Ryan menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa 22 saksi dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti, di antaranya dokumen, dua unit telepon genggam, alat komunikasi, dan satu unit komputer.

“Terhadap tersangka JAS, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Ryan.

Ia menegaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan pencarian alat bukti dan penyusunan berkas perkara sesuai hukum acara pidana.

“Proses ini akan difokuskan agar berkas perkara layak dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya. (Yud).

Previous Post Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Kawal Aduan PPPK Soal TPP