Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

JAKARTA - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro dipanggil KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

"Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Hari ini yang dipanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka Rahmat Effendi bukan hanya Ketua DPRD, KPK juga memanggil tiga orang lainnya, diantaranya, Lurah Jatirangga Ahmad Apandi, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasaka Widodo Indrijantoro (pensiunan ASN), Boanerges Silvanus Dearari Damanik selaku penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik Rahmat MP & Rekan.

BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

BACA JUGA : Tiga Lurah Kota Bekasi Dipanggil KPK

Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Delapan tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) tujuh lainnhya yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).

BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(red)

Previous Post Somasi Kedua Tak Digubris, Roder Nababan Terancam Dipolisikan   
Next PostInovasi ' HIPAS' Ala RSUD Tarutung Taput Jaga Stock Kantong Darah