Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tersangka TPPU

JAKARTA - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) kembali dijerat tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sebelumnya sudah menetapkan RE sebagi tersangka.

"Penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka RE, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Dia melanjutkan tim penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," tambahnya.

ACA JUGA : KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Sebelumnya Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK

BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY). (red)

BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

Previous Post Jemaat Katolik Hutatinggi Apresiasi TPL Bangun Gereja
Next PostAkibat Korsleting Listrik Rumah Dilalap Api