Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka d, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST

KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE). Sebelumnya  Senin (17/1/2022) lembaga anti rasuah itu telah memanggil yang bersangkutan sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang sama.

"Hari ini, Reny Hendrawati Sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi,"kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).

KPK memanggil tiga saksi lainnya. diantaranya dua staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Bekasi Syarif dan Sau Mulya, dan Widodo Indrijanto mrupakan pensiunan ASN/Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasakha. BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).

BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (atr/red)

Previous Post Jaksa Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum
Next PostBupati Toba Salurkan Bantuan Pemipil Jagung Dari Bank Mandiri