
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST by PALAPAPOS Senin 04 April 2022, 17:00 WIB 3 0
KPK Panggil Enam Camat Terkait Kasus Dugaan TPPU Rahmat Effendi
JAKARTA - Setelah kemarin Senin (4/4/2022) memanggil beberapa pejabat eselon II Pemerintahan Kota Bekasi, hari ini Selasa (5/4/2022) KPK kembali memeriksa enam Camat Kota sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Tim penyidik hari ini akan memeriksa enam Camat di Bekasi sebagai saksi penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka RE," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Camat yang diperiksa KPK diantaranya, Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.
Selain enam Camat, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya yaitu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi Marisi, Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Amsiah. Sebelumnya, Senin (4/4/2022), KPK resmi menetapkan tersangka Rahmat Effendi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA : KPK Panggil Lima Kadis Kota Bekasi Terkait Dugaan TPPU Rahmat Effendi
BACA JUGA : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tersangka TPPU
BACA JUGA : KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Sebelumnya, Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi
Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi
BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta
BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK
Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY). (red)
BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi
BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ