Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST

KPK Panggil Lima Kadis Kota Bekasi Terkait Dugaan TPPU Rahmat Effendi

JAKARTA - KPK memanggil lima kepala dinas (Kadis) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Lima Kadis dipanggil diantaranya, Kadis Bina Marga Arif Maulana, Kadis Pendidikan Innayatullah, Kadis Lingkungan Hidup Yayan Yuliana, Kadis Kesehatan Tanti Rohilawati, dan Kadis Perhubungan Dadang Ginanjar.

"Hari ini KPK memenggil lima kepala dinas Pemkot Bekasi untuk diperiksa tim penyidik dalam penyidikan kasus dugaan TPPU tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi," kata Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/4/2022).

Selain lima kadis tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lain, diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.

KPK menetapkan Rahmat Effendi tersangka TPPU berdasarkan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka.

BACA JUGA : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tersangka TPPU

BACA JUGA : KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Sebelumnya Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK

BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY). (red)

BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

Previous Post Akibat Korsleting Listrik Rumah Dilalap Api
Next PostTPL Dukung Poktan Melalui Benih Padi