Rahmat Effendi dikawal petugas usai KPK menetapkannya tersangka dugaan korupsi, Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST , Kamis (6/1/2022). PALAPA POS/ IST

KPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Rahmat Effendi

JAKARTA – KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penukaran uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Pendalaman kasus yang menimpa RE dengan cara memeriksa saksi Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/4/2022).

"Saksi diperiksa penyidik mendalami dugaan penukaran uang dalam bentuk mata uang asing oleh tersangka Rahmat Effendi melalui beberapa orang kepercayaannya,"kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (12/-4/-2022)..

Selain memeriksa Peter terkait kasus dugaan TPPU Rahmat Effendi, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yaitu, Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi untuk mendalami dugaan aliran dana terhadap tersangka wali kota nonaktif.

BACA JUGA : Saksi Kasus Pencucian Uang RE, KPK Panggil Direktur Summarecon dan Kepala Cabang Bank BJB

Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

BACA JUGA : Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Kadisnaker Kota Bekasi

BACA JUGA : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tersangka TPPU

BACA JUGA : KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Sebelumnya Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK

BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY). (red)

BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

Previous Post Polri Pastikan Pelaku Pemukulan Terhadap Ade Armando Diproses Hukum
Next PostPaskah Bersih, Perangkat Desa Gotong Royong Bersama Pegawai Kecamatan Balige