Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. PALAPA POS/ POLRI

Polri Pastikan Pelaku Pemukulan Terhadap Ade Armando Diproses Hukum

JAKARTA – Polisi memastikan pelaku pemukulan terhadap penggiat media sosial Ade Armando saat aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4/2022) akan diproses hukum.

“Akan diusut siapa, dan siapapun yang terlibat akan diproses hokum,“Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Ia mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya. “Polda Metro Jaya yang akan menangani kasus tersebut. Terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses,”kata Dedi tegas.

Pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia Ade Armando dianiaya massa saat mengikuti aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI.

Ade dianiaya sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa. Dia dianiayai hingga tersungkur ke aspal bahkan.(red)

Previous Post Andi Arief : Saya Dikonfirmasi Mekanisme Musda Partai Demokrat
Next PostKPK Dalami Penukaran Mata Uang Asing oleh Rahmat Effendi