Dugaan kampanye yang dilakukan di Musholah Uswatun Hasanah, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih. PALAPA POS/Yudha.
KOTA BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi sudah menjelaskan lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai kegiatan kampanye. Namun sejak masa kampanye dimulai 25 s.d 23 November 2024 mendatang, hanya Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 yaitu Heri Koswara.
"Kalau melihat laporan secara resmi, kan hanya baru satu Pasangan Calon (Paslon) yang dilaporkan yaitu Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 Heri Koswara," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, Sodikin menjelaskan sejauh ini Bawaslu sudah melakukan sosialisasi kepada Liaison Officer (LO) partai terkait lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
"Ya sebetulnya kami (Bawaslu-red) sudah mengimbau dan menyampaikan kepada Pasangan Calon (Paslon) pada saat dimulainya tahapan kampanye yaitu mana saja yang tidak diperbolehkan berkampanye salah satu nya di tempat ibadah," tegasnya.
BACA JUGA : Heri Koswara Diduga Kampanye Didalam Masjid
Tidak hanya itu, dirinya pun menegaskan akan ada sanksi pidana nya jika ada Pasangan Calon (Paslon) yang dengan sengaja melanggar aturan yang sudah ada.
BACA JUGA : Berpose Satu Jari Didalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu
"Nah disini saya mengimbau agar seluruh Paslon tidak berkampanye di area-area yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang dan kalau melanggar kan ada sanksi pidana nya," ungkapnya.
Penulis : Yudha.
Comments
Leave a Comment