Bendahara Pemuda Demokrat Kota Bekasi Hosea Benjamin. PALAPA POS/Yudha.

KOTA BEKASI - Berbagai cara dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni untuk memuluskan karir politik nya sebagai pemimpin Kota Bekasi Periode 2024-2029 mendatang.

Hal itu diperkuat dengan adanya informasi yang beredar terkait campur tangan nya mantan ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni dengan mengikutsertakan anak nya sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Sontak beredar bahwa nama putri dari calon Wakil Wali Kota Bekasi, Nurul Sumarheni ialah Rayhan Fahrani Masri. Atas adanya dugaan tersebut Bendahara Pemuda Demokrat Kota Bekasi Hosea Benjamin mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk bersikap netral dalam Pilkada 27 November 2024.

"Rayhan Fahrani Masri sebagai PPS di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat sampai saat ini masih belum ada tindakan. Ini patut di duga KPU Kota Bekasi memang sengaja tidak netral dalam gelaran ini. Yang baru di ketahui sebagai simpatisan atau tim saja harus di berhentikan, ini puteranya calon Wakil Wali Kota Bekasi masa di biarkan saja. Harus jaga etika juga itu KPUD Kota Bekasi," katanya, Jum'at (25/10/2024).

Hosea menambahkan jika di lihat dari aturan yang ada bahwa dalam Pasal 27 dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang diantaranya membentuk KPPS, mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data.

"Ini kan juga sangat sentral bisa saja mempengaruhi panitia yang lain. Siapa bisa menjamin jika anaknya calon tidak berpihak sama Ibunya sendiri. Notabenya Nurul Sumarheni juga kan mantan KPU, bahkan pernah jadi ketua KPU. Tolong di jaga etikanya lah," ungkapnya.

Terkait pendapatan menurut Hosea memang tidak terlalu signifikan karena berdasarkan aturan yang ada gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan. Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

"Kita bukan lagi bicara menghambat rizki orang, tapi ini tentang netralitas penyelenggara. Jangan sampai mencidrai Pilkada. Apalagi saya juga menduga banyak penyelenggara yang merupakan titipan dari mantan ketua KPU ini," pungkasnya. 

Penulis : Yudha.

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Tri Adhianto : Dana Hibah Rp 100 Juta Setiap RW Prioritaskan Kebersihan dan Infrastruktur

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan program unggulannya berupa dana hibah sebesar Rp 100 juta per RW setiap tahun.

'Emak-emak' Bojong Koneng Sambut Kedatangan Dani Ramdan

KABUPATEN BEKASI - Calon Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan terus lakukan sosialisasi serta kampanye ke pelosok wilayah di Kabupaten Bekasi. Hal itu tentunya agar masyarakat

Diusung Partai Golkar, Uu Saeful Mikdar Tidak Hadiri HUT

KOTA BEKASI - Partai Golongan Karya (Golkar) resmi berusia 60 tahun tepat pada Minggu (20/10/2024) kemarin.