Salah seorang orator dari Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi, Yusril. PALAPA POS/Yudha.

Tunjangan Perumahan Dewan Kota Bekasi Harus Diminimalisir, Sardi Efendi: Kami Sampaikan ke Wali Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Beberapa elemen seperti mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Miskin Kota Bekasi lakukan aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Rabu (10/9/2025).

Dalam demonstrasi tersebut diketahui masa aksi memiliki empat tuntutan yang disampaikan ke DPRD Kota Bekasi untuk segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat.

Dari empat tuntutan tersebut, salah satu diantaranya ada mengenai persoalan tunjangan perumahan yang diberikan setiap bulan hingga lima tahun menjabat. Diketahui bahwa Ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp 53 juta, Wakil Ketua Rp 49 juta, dan anggota biasa Rp 46 juta.

Atas hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi bersama beberapa anggota DPRD akan langsung menindaklanjuti keresahan masyarakat yang disampaikan oleh masa aksi tersebut.

Terlebih, usai mendengarkan aspirasi dari para demonstran, Sardi Efendi langsung bertolak menuju kantor Pemerintah Kota Bekasi menemui Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk menyampaikan tuntutan aksi masa.

"Saya bersama pimpinan komisi dan fraksi di DPRD Kota Bekasi segera langsung ke kantor Pemerintah Kota Bekasi untuk menindaklanjuti dan menyampaikan tuntutan dari temen-temen masa aksi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi," katanya.

Sementara, salah seorang orator dari simpul Pemuda Kota Bekasi, Yusril menyatakan bahwa tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Bekasi tidak perlu dihilangkan, melainkan harus di minimalisir atau dikurangi.

"Anggaran tunjangan perumahan mulai dari Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, hingga anggota DPRD tidak perlu dihilangkan. Melainkan harus di minimalisir nominal nya, kasihan ditengah ekonomi masyarakat yang sedang sulit, tapi wakil rakyat nya malah mendapatkan tunjangan yg fantastis," ucapnya.

Sekedar informasi, berikut tuntutan yang

1. Efisiensi tunjangan Perumahan, Transportasi, dan Komunikasi INtermil Seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi dan Walikota Bekasi serta Wakil Walikota Bekasi

2. Diskon atau bebaskan Pajak PBB sesuai Himbauan Guberner Jawa Barat

3. Tingkatkan Kinerja Pengawasan terhadap kinerja Eksekutif

4. Kebijakan Politik Anggaran Untuk

-Seragam Sekolah Gratis Tingkat Paud, SD, dan SMP.

-Program Air Minum di Seluruh fuang Kelas.

-Pembangunan Halte Sarana lainnya untuk Ojol.

-Pembangunan BLK.

-Revitalisasi Angkot dan Subsidi untuk keberlangsungan Angkot.

-Pembangunan Palang Pintu Kereta di Perlintasan Bulak Kapal dan Ampera.

-Peningkatan Anggaran untuk Program UMKM dan Koperasi Perlindungan Khusus Anak dan Program Lainnya yang bersentuhan langsung kepada Masyarakat. (Yud).

Previous Post Tambang Pasir Ilegal Bebas Beroperasi di Sungai Situmandi dan Sigeaon
Next PostLaporan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dicabut