
Salah satu tangkahan tambang pasir di sungai natumandi Di Kecamatan Siatas Barita diduga tidak berijin bebas beroperasi dengan mesin penyedot pasir. PALAPA POS/Hengki Tobing.
Tambang Pasir Ilegal Bebas Beroperasi di Sungai Situmandi dan Sigeaon
TAPANULI UTARA - Aktifitas penambangan pasir ilegal yang sangat masif bebas beroperasi di Sungai (aek) Situmandi dan aek Sigeaon secara khusus di wilayah Kecamatan Sipoholon, Tarutung dan Siatas Barita, Rabu (10/9/2025).
Meskipun penambangan itu berdampak rusaknya infrastruktur seperti jalan, jembatan hingga saluran irigasi untuk mengairi persawahan.
Bahkan, meskipun sanksi bagi tambang tidak berijin diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Namun para pengusana tambang ilegal tersebut melakukan aktifitasnya itu secara terbuka, tanpa merasa takut ditindak aparat penegak hukum. Kegiatan tambang ilegal itu pun sudah terlaksana dalam beberapa tahun terakhir ini.
Pantauan wartawan, aktifitas tambang yang paling masif terjadi di sungai aek situmandi tepatnya di wilayah Desa Siraja Hutagalung hingga Pancurnapitu di kecamatan Siatas Barita dan Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung.
Dari wilayah tersebut, tercatat ada sekitar puluhan tangkahan pasir yang beroperasi menggunakan mesin penyedot pasir dari dalam sungai.
Dan puluhan mobil truk setiap harinya terlihat mengangkut pasir sungai yang diduga untuk dijual di Tapanuli Utara bahkan ke luar daerah labupaten Tapanuli Utara seperti Humbang Hasundutan Kabupaten Toba. Di sepanjang pinggir sungai aek situmandi.
Di sepanjang jalan dari Lumban Ratus, Desa Pancurnapitu hingga Desa Siraja Hutagalung terlihat jalan yang biasa dilewati truk pengangkut pasir sudah berlubang-lubang.
Diduga akibat tonase berlebih dari mobil truk pengangkut pasir yang bahkan kadang mengangkut pasir dalam kondisi basah. Irigasi yang mengairi persawahan desa Hutagalung yang jebol diduga juga tidak terlepas dari dampak aktifitas tambang.
Pasalnya, penambangan pasir membuat dasar sungai semakin turun. Lebar sungai juga semakin menyempit. Sehingga tanggul sungai longsor dan membuat irigasi persawahan pun jebol.
Salah satu warga Desa Siraja Hutagalung saat diwawancarai oleh media baru-baru ini mengungkapkan kekesalannya atas aktifitas tambang tersebut.
Namun ia meminta agar namanya tidak disebutkan karena alasan masih saling kenal satu sama lain dengan para pengusaha tambang pasir tersebut.
"Sebenarnya kami pun tidak setuju adanya tambang pasir ini. Karena jalan juga jadi rusak karena terus dilewati truk pengangmut pasir. Irigasi sawah jiga jadi rusak," kesalnya
Ia menduga bebasnya aktifitas tambang pasir yang tidak berijin tersebut karena para pihak terkait yang seharusnya melakukan penertiban, justru menerima keuntungan dari para penambang.
"Karena kami melihat ada saja para petugas yang bergantian yang datang menemui pengusaha-pengusaha tambang pasir ini," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pengusaha penambang pasir kepada wartawan mengakui bahwa mereka melaksanakan aktifitas tambang pasir di sungai situmandi tanpa adanya ijin dari dinas terkait.
Namun, lanjutnya, mereka terpaksa mengambil risiko karena usaha tersebut sudah menjadi sumber penghasilan keluarga.
Kepala Desa Siraja Hutagalung Japatar Hutagalung saat dikonfirmasi wartawan di kantornya mengaku dilema menyikapi terkait aktifitas tambang pasir di desanya dan desa lainnya yang berdekat dengan desanya tersebut. Di satu sisi, ia merasa senang karena warganya dapat beraktitas. Dan tambang pasir bisa menjadi sumber penghasilan warga.
Namun di sisi lain ia tidak menampik bahwa aktifitas tambang di sungai tersebut dapat berdampak merusak infrastruktur seperti jalan dan irigasi.
Japatar mengatakan, kalaupun penertiban terhadap para penambang pasir mau dilaksanakan karena tidak adanya ijin, sebaiknya dilakukan jangan pandang bulu.
"Kalau memang mau ditertibkan, sebaiknya semua ditertibkan," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Tapanuli Utara Mutiha Simaremare yang dikonfirmasi melalui Whats App, Rabu 10 September 2025 belum memberikan tanggapannya. (Hengki).