Komisi IV DPRD Kota Bekasi Desak Pencopotan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga
KOTA BEKASI – Komisi IV DPRD Kota Bekasi mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap Kepala Puskesmas Rawa Tembaga. Rekomendasi itu muncul setelah kelalaian berulang ditemukan, yakni pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien.
Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung, dinilai teledor karena kasus serupa sudah terjadi lebih dari sekali. Komisi IV menegaskan, kelalaian yang berulang tidak bisa lagi ditoleransi.
Namun pada Kamis (30/7/2026), Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, justru melakukan rotasi dan mutasi terhadap 24 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Mutasi itu meliputi 4 pejabat pimpinan tinggi (Eselon II), 13 pejabat administrator (Eselon III), dan 7 pejabat pengawas (Eselon IV), yang dilantik di Aula Nonon Sonthanie.
Dalam rotasi tersebut, Satia Sriwijayanti Anggraini yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi dipindahkan menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Bekasi.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menegaskan rekomendasi pencopotan tetap harus dijalankan.
“Kami telah mengeluarkan surat resmi kepada Dinas Kesehatan untuk mencopot jabatan Sari Manurung sebagai Kepala UPTD Puskesmas Rawa Tembaga,” ujarnya.
Ahmadi menilai insiden di Puskesmas Rawa Tembaga mencoreng nama baik Kota Bekasi di bidang kesehatan.
“Kesalahan yang sama sudah terjadi dua kali. Itu tidak bisa dimaklumi. Kalau sampai terjadi untuk ketiga kalinya, berarti kesehatan warga benar-benar terancam. Maka dari itu, pencopotan harus segera dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi harus lebih serius memperhatikan keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai warga yang datang untuk berobat justru tidak mendapatkan pengobatan yang layak,” katanya.
Meski jabatan Kepala Dinas Kesehatan saat ini masih kosong, Komisi IV memastikan akan terus melakukan monitoring terhadap proses sanksi pencopotan.
“Kami akan mengawal agar rekomendasi ini benar-benar dijalankan,” tukas Ahmadi. (Yud).