Irvan Oktavian bersama tiga orang saat lakukan pencabutan laporan di Polres Metro Bekasi Kota. PALAPA POS/Yudha.

Laporan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dicabut

KOTA BEKASI - Irvan Oktavian (29) yang sebelumnya melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 97 juta dikabarkan telah lakukan pencabutan laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

Pencabutan laporan tersebut tidak berlangsung lama setelah Irvan bersama tiga orang korban lainnya lakukan pelaporan pada Senin, (8/9/2025).

Dalam pernyataannya, Ivan mengakui bahwa telah terjadi salah paham dan meminta maaf atas persoalannya.

“Kami minta maaf atas kekhilafan dan kesalahan atas pemberitaan media yang beredar, dan kami menyatakan urusan tersebut sudah selesai,” katanya.

“Dan laporan atas nama Ivan sudah dicabut,” sambungnya.

BACA JUGA: Diduga Jadi Calo TKK, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Dilapor ke Polisi

Tidak hanya itu, video yang berdurasi 45 detik, Ivan meminta untuk tidak ada lagi media yang mengulas masalah persoalan tersebut, agar tidak merusak nama baik Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.

“Kami meminta agar media tidak memberitakan lagi, karena sudah tidak ada masalah dan clear, serta tidak menyebabkan nama baik pak Nuryadi tidak dimanfaatkan oknum oknum secara politis,” tutupnya. (Yud).

Previous Post Tunjangan Perumahan Dewan Kota Bekasi Harus Diminimalisir, Sardi Efendi: Kami Sampaikan ke Wali Kota Bekasi
Next PostEksekutif dan Legislatif di Kota Bekasi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPRD Sesuai Aturan yang Berlaku