Obat kedaluwarsa yang di keluarkan oleh Puskesmas Rawa Tembaga. PALAPA POS/FOTO-IST.

Pencopotan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga Mandek di BKPSDM

KOTA BEKASI – Komisi IV DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa telah merekomendasi pencopotan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung, setelah terbukti melakukan kelalaian berulang berupa pemberian obat kedaluwarsa kepada pasien.

Surat resmi telah dilayangkan kepada Dinas Kesehatan sejak Juni 2026, namun hingga kini rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kota Bekasi Desak Pencopotan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menilai kasus ini mencoreng nama baik Kota Bekasi di bidang kesehatan.

“Kesalahan yang sama sudah terjadi dua kali. Itu tidak bisa dimaklumi. Kalau sampai terjadi untuk ketiga kalinya, berarti kesehatan warga benar-benar terancam. Maka dari itu, pencopotan harus segera dilakukan,” tegasnya, Jumat (31/7/2026).

BACA JUGA: Ahmadi Sebut Dinas Kesehatan Kota Bekasi Lambat Tindak Lanjut Puskesmas Rawa Tembaga

Namun, hingga pertengahan September, proses pencopotan masih mandek di meja birokrasi. Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, saat dikonfirmasi Senin (21/9/2026), justru menyatakan belum melihat hasil akhir dari rekomendasi tersebut.

“Sepertinya masih diproses, saya belum melihat hasil akhirnya,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Obat Kedaluwarsa, Kapus Rawa Tembaga Terancam di Copot

Pernyataan itu memperlihatkan lambannya kinerja BKPSDM dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Ketika disinggung soal proses yang berlarut-larut, Anjar hanya berdalih adanya tahapan internal yang tidak bisa diungkapkan ke publik.

“Itu kan ada prosesnya, saya kira ada hal yang tidak perlu diungkapkan. Akan tetapi kalau memang terbukti bersalah, status sebagai Kepala Puskesmas bisa dicopot,” katanya.

Sikap BKPSDM yang bertele-tele dinilai memperburuk citra pemerintah daerah. Alih-alih segera menegakkan disiplin, lembaga kepegawaian justru terkesan menunda-nunda keputusan.

Padahal, rekomendasi DPRD jelas bertujuan melindungi keselamatan warga dari kelalaian fatal di layanan kesehatan. (Yud).

Previous Post Launching PMB UM Indonesia 2026 Lewat Aksi Panjat Tebing
Next PostKADIN Kota Bekasi Dukung Wali Kota Bekasi Berkantor di RW