Anggota Komisi III sekaligus Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta. PALAPA POS/(FOTO-IST).

Nyoman Parta: Saya Dukung KPK, Harus Usut Sampai Tuntas

JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor tidak boleh dipandang sebagai perkara individual, Selasa (15/9/2026).

Anggota Komisi III sekaligus Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menegaskan KPK harus membongkar jaringan yang memungkinkan kewenangan pertanahan diperjualbelikan.

Dalam OTT pada Senin (14/9/2026), KPK mengamankan 17 orang, termasuk pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, pimpinan perusahaan properti terbuka, politikus, dan mantan kepala daerah.

KPK juga menyita uang rupiah dan valuta asing dalam sekitar 20 koper dan kardus dengan nilai diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Komposisi pihak yang diamankan menunjukkan ini bukan sekadar persoalan oknum. Kita bicara pejabat pusat, kepala kantor pertanahan, korporasi, dan perantara politik. Kalau pemerintah terus berlindung di balik kata ‘oknum’, kita tidak akan pernah menyentuh akar masalah. Yang harus dibongkar adalah jaringannya,” tegas Parta.

Ia menyoroti keterlibatan pejabat strategis yang memiliki mandat dalam pengendalian dan penertiban tanah.

“Bagaimana kewenangan pengawasan dan penertiban bisa berubah menjadi alat tawar? Menteri ATR/Kepala BPN harus menjelaskan kepada publik bagaimana pejabat strategis dipilih, ditempatkan, dan diawasi,” ujarnya.

Parta juga mengingatkan bahwa sepekan sebelum OTT, Polda Metro Jaya telah menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede.

“Dari persoalan PTSL hingga OTT KPK, ada masalah tata kelola pertanahan yang harus dibongkar. Hak atas tanah tidak boleh menjadi komoditas yang diperoleh melalui uang, akses, dan kekuasaan,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut sudah ia soroti dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI pada 3 September 2026.

“Dua belas hari lalu saya bertanya di Baleg, apakah undang-undang bisa membatasi praktik menyimpang di BPN. Hari ini KPK memberi jawaban dengan cara yang telanjang. Persoalannya bukan hanya norma, tetapi juga praktik dan pengawasan kewenangan,” ujarnya.

Parta menilai sangat ironis bahwa pejabat yang baru dilantik pada Februari 2026 sudah terlibat dalam kasus korupsi.

“Pejabat yang ditugaskan untuk menertibkan dan mengawasi justru terjerat urusan korupsi. Ini ironis,” tegasnya.

Ia meminta KPK menelusuri aliran dana melalui TPPU dan menguji pertanggungjawaban pidana korporasi. Selain itu, ia mendorong evaluasi penerbitan HGB berskala besar, pembenahan sistem pengawasan ATR/BPN, koordinasi KPK-Polri dalam perkara terkait, serta penguatan RUU Reforma Agraria dan RUU Perampasan Aset.

“Uang sebanyak itu tidak muncul begitu saja. Negara harus tahu dari mana asalnya, ke mana mengalir, siapa yang menikmati, dan aset apa yang diperoleh. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan,” kata Parta.

“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi negara juga tidak boleh menunggu putusan pengadilan untuk membenahi sistem yang sudah menunjukkan banyak kebocoran. Tanah adalah amanat konstitusi, bukan komoditas yang boleh diperdagangkan melalui kekuasaan dan akses,” pungkasnya.

Parta menegaskan kembali dukungannya terhadap KPK.

“OTT yang melibatkan dua Dirjen, Kepala BPN Bogor, dan Kepala BPN Tangerang menunjukkan betapa kewenangan BPN telah disalahgunakan. HGB, HGU, dan hak pengelolaan sering dijadikan komoditas korupsi. Karena itu, saya mendukung KPK untuk membongkar kasus ini hingga tuntas,” ujarnya. (***).

Previous Post Tri Adhianto: Trotoar Untuk Pejalan Kaki, PKL Berdagang di Rooftop