Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat lakukan peninjauan proyek jalan di RPTRA Kemuning. PALAPA POS/Yudha.
Gubernur Pramono Anung Akan Pelajari Konflik RS MMC-HK Tower
JAKARTA - Persoalan antara PT Kosala Agung Metropolitan (PT KAM), pemilik Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), dengan pengelola HK Tower kembali mencuat.
Izin awal pembangunan gedung tersebut sejatinya diperuntukkan sebagai rumah sakit dengan kapasitas hingga 21 lantai. Namun, dalam perkembangannya, bangunan dialihfungsikan menjadi perkantoran dan hunian.
Atas pemanfaatan lahan MMC di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pihak rumah sakit hanya mendapat akses empat lantai. Kondisi ini dinilai tidak seimbang dengan dasar pembangunan gedung yang semula dirancang untuk kepentingan rumah sakit.
Saat dikonfirmasi, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui detail konflik sengketa kerja sama antara PT KAM dengan pengelola HK Tower.
“Saya baru mengetahui persoalan tersebut, selanjutnya akan saya pelajari,” ujarnya, Senin (14/9/2026).
BACA JUGA: MMC Ajukan Pencabutan RTLB HK Tower
Sebelumnya, kuasa hukum RS MMC dari Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), Ricky K. Margono, menyoroti sejumlah persoalan terkait pemanfaatan lahan, fungsi bangunan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) HK Tower.
Menurut Ricky, HK Tower berdiri di atas lahan yang sertifikatnya masih tercatat atas nama MMC. Lahan tersebut terdiri dari dua bidang Hak Guna Bangunan (HGB) dalam satu hamparan, salah satunya HGB No. 01717/Karet Kuningan dengan luas 3.750 meter persegi atas nama PT Kosala Agung Metropolitan.
“Memang tadinya ada perjanjian kerja sama antara RS MMC dengan HK Tower. Gedung HK Tower dibangun di atas tanah MMC,” ujar Ricky, Selasa (8/9/2026). (Yud).