KPU Kota Bekasi Gandeng Kejaksaan: Wujudkan Pendidikan Politik dan Demokrasi Sehat
KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, melakukan kunjungan kerja resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Selasa (12/5/2026).
Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung Program Strategis Nasional, khususnya pada aspek penguatan Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam kesempatan tersebut, Ali Syaifa menyampaikan bahwa KPU Kota Bekasi tengah menyiapkan rangkaian program untuk tahun 2027 dengan fokus utama pada pendidikan pemilih yang komprehensif. Program ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kepemiluan dan demokrasi.
“Demi terwujudnya pendidikan politik dan demokrasi yang sehat di tahun 2027, kami memerlukan kerja sama dan dukungan penuh dari Pemerintah maupun Pemerintah Daerah,” ujar Ali.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aturan tersebut mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan serta fasilitas demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu, termasuk dalam mendorong partisipasi masyarakat secara luas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, memberikan apresiasi atas kunjungan Ketua KPU. Sulvia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mengawal seluruh tahapan demokrasi sebagai mitra strategis penyelenggara Pemilu.
“KPU adalah mitra strategis Kejaksaan. Ke depan, kita akan bersama-sama berkolaborasi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu, khususnya di Kota Bekasi,” tegas Sulvia.
Lebih lanjut, Sulvia menjelaskan bahwa dukungan Kejaksaan tidak hanya bersifat koordinatif, tetapi akan dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Melalui nota kesepahaman yang segera disusun, Kejari Kota Bekasi siap memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk memitigasi potensi kendala menjelang tahun 2027. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan iklim pemilihan yang aman, akuntabel, dan sesuai prinsip penegakan hukum. (Yud).