Komisi IV DPRD Kota Bekasi: Pelayanan Kesehatan Gratis Wajib Tanpa Hambatan Administrasi
KOTA BEKASI - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mengapresiasi komitmen Wali Kota Bekasi yang menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat tetap diberikan secara gratis.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar warga di bidang kesehatan.
Namun, Wildan menekankan bahwa komitmen tersebut harus dijalankan secara konsisten di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, Rabu (11/2/2026).
Ia mengingatkan, masih ada keluhan masyarakat yang ragu bahkan takut berobat karena status kepesertaan BPJS Kesehatan tiba-tiba tidak aktif, terutama akibat proses pemutakhiran data.
“Kondisi ini tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menunda apalagi menolak pelayanan,” tegas Wildan.
Ia menambahkan, hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin konstitusi melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan menjamin masyarakat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, khususnya bagi warga yang tidak terlindungi oleh PBI APBN.
Dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC), Wildan menegaskan tidak boleh ada satu pun warga Kota Bekasi yang ditolak atau ditunda pelayanannya hanya karena persoalan administrasi kepesertaan BPJS.
Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan patuh penuh terhadap kebijakan Wali Kota dan tidak melakukan penafsiran yang merugikan masyarakat.
Wildan menegaskan, layanan kesehatan gratis bukan sekadar kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional. Karena itu, seluruh perangkat daerah dan fasilitas kesehatan harus menjalankan komitmen tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga tidak ada lagi warga Kota Bekasi yang menjadi korban persoalan administrasi.
Berikut beberapa langkah konkret yang di usulkan:
1. Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan instruksi teknis tertulis yang mengikat seluruh fasilitas kesehatan agar pasien tetap dilayani meski BPJS tidak aktif.
2. Optimalisasi PBI APBD sebagai penjamin sementara bagi warga terdampak pemutakhiran data.
3. Penyusunan dan penegakan SOP layanan kesehatan yang seragam, dengan prinsip pelayanan didahulukan, administrasi diselesaikan kemudian.
4. Penguatan koordinasi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk percepatan reaktivasi kepesertaan BPJS.
5. Pengawasan dan evaluasi berkala terhadap fasilitas kesehatan, disertai sanksi administratif bagi pihak yang terbukti menolak pasien.
6. Sosialisasi masif kepada masyarakat agar warga tidak takut berobat dan memahami haknya atas layanan kesehatan. (ADV).