Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah. PALAPA POS/Yudha.

Kepala Disparbud, Abi Hurairah : Maklumat Sudah Dirubah

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengungkapkan saat ini pemerintah sudah melakukan revisi surat edaran mengenai hiburan umum seperti klub malam, karaoke dan bilyard, serta panti pijat atau panti mandi uap untuk tetap buka di bulan puasa.

"Maklumat nya sudah dirubah, kemudian juga sudah ditandatangani hari ini saya membuat Surat Edaran (SE) kembali terkait dengan penegasan maklumat tersebut," ucapnya, Minggu (10/3/2024).

Selain itu, pria yang pernah menjabat sebagai Kasatpol PP itu mengungkapkan, tempat hiburan umum diwajibkan tutup 3 hari sebelum puasa dan 3 hari setelah idul fitri baru diperbolehkan untuk buka kembali.

"Kita hari ini sosialisasi secara menyeluruh, hari ini kita sosialisasikan, kemudian staf saya juga menyebar kepada seluruh Tempat Hibutan Malam (THM) agar mereka bisa menutup sepertinya juga dari kemarin sudah saya sampaikan 3 hari sebelum puasa mereka sudah tutup, karena kemarin itu masih maklumat nya diperbolehkan, kemudian 3 hari setelah itu tutup juga," ujarnya.

BACA JUGA : Disparbud Kota Bekasi Bolehkan Tempat Hiburan Buka Saat Puasa

Sebelumnya pada Jum'at (8/3/2024), pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi mengungkapkan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus bertambah dengan diperbolehkan nya tempat hiburan umum buka.

"Ya tujuannya kan meningkatkan PAD, di DKI Jakarta THM pada dibuka. Biar tidak ada kesirikan saja," tutupnya.

Penulis : Yudha.

Previous Post Hendak Diperiksa Bawaslu, PPK Pebayuran Mangkir
Next PostSoal Isu Mutasi, Pj Wali Kota Bekasi Diserang Intrupsi Komisi I Saat Paripurna Hari Ulang Tahun