Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi. PALAPA POS/Yudha.

Disparbud Kota Bekasi Bolehkan Tempat Hiburan Buka Saat Puasa

KOTA BEKASI - Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan pihaknya akan tetap memperbolehkan para pengusaha hiburan umum seperti klub malam, karaoke dan bilyard, serta panti pijat atau panti mandi uap untuk buka di bulan puasa.

Selain hal tersebut, Disparbud Kota Bekasi pun mempersilahkan rumah makan, restoran, dan warung makan untuk memperhatikan para pengunjung agar tidak terlihat oleh masyarakat.

"Itu bukan dari Disparbud Kota Bekasi saja, tetapi sesuai hasil rapat yang kami lakukan," ucapnya Jum'at (8/3/2024).

Terlebih, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi mengungkapkan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus bertambah dengan diperbolehkan nya tempat hiburan umum buka.

"Ya tujuannya kan meningkatkan PAD, di DKI Jakarta THM pada dibuka. Biar tidak ada kesirikan saja," tutupnya.

Penulis : Yudha.

Previous Post Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal : OPD Harus Aktif Lakukan Komunikasi
Next PostGegara Tiga Kecamatan Belum Selesai, Perhitungan Tingkat Kota Bekasi Diperpanjang