Insiden Pebayuran, Bawaslu Kabupaten Bekasi Akan Tindaklanjuti Dugaan Penggelembungan Suara
KABUPATEN BEKASI - Sesuai dengan Peraturan Bawaslu no 7 Tahun 2022, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggelembungan hasil suara DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Bekasi yang meliputi Kecamatan Cabangbungin, Karang Bahagia, Sukakarya, Kedungwaringin, dan Pebayuran.
Terlebih dalam pelaporan tersebut, disebutkan ada beberapa Partai yang dirugikan yakno Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Nah terlepas partai mana aja, ya tentunya yang pertama ada yang pelaporan terkait dapil VI ya. Laporan terkait adanya penggelembungan suara di salah satu caleg. Ada dari partai PDI Perjuangan dan PAN," ucap Koordinator Divisi Bidang Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoerudin, Selasa (5/3/2024).
Selain itu, pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal mengenai kasus dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA : Diduga Manipulasi Hasil Suara, PPK Pebayuran Diangkut Polres Metro Bekasi
BACA JUGA : KPU Kabupaten Bekasi Klaim PPK Pebayuran Sudah Bekerja Sesuai Prosedur
"Setelah kita menerima laporan, kita memiliki waktu 2 hari untuk melakukan kajian awal yang didalamnya itu memuat tentang terpenuhan syarat formal dan materil," tutupnya.
Penulis : Wawan