Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad. PALAPA POS/Yudha.

Ditanya Issu Mutasi, Pj Wali Kota Bekasi Sebut Tunggu Kemendagri, Sekretaris Daerah Tidak Tahu

KOTA BEKASI - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad saat ditanyakan terkait issu rotasi dan mutasi pejabat esselon II dirinya memberikan senyuman seakan membenarkan proses tersebut dan menyatakan untuk menunggu dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tunggu dari kementrian ya," katanya singkat sambil tersenyum hangat usai melaksanakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-105 pemadam kebakaran dan penyelamatan, Rabu (6/3/2024).

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi mengungkapkan dirinya sejauh ini tidak mengetahui kebenaran terkait issu mutasi tersebut.

"Itu urusan pimpinan yakni Wali Kota Bekasi, namun saya tidak mengetahui informasi dan kebenarannya," ucapnya.

Sebelumnya, pada Senin (4/3/2024) issu mutasi dikaitkan dengan dugaan dorongan dari orang dekat Pj. Wali Kota Bekasi pejabat eselon dua menyebar dikalangan wartawan.

Menurut informasi mutasi, rotasi untuk jabatan eselon 2, dan promosi beredar issu Kadis Distaru saat ini mengalami kekosongan akan diduduki yang saat ini menjabat Camat.

Sebelumnya beredar issu akan ada mutasi 10 orang diusulkan ke Kemendagri untuk assessment /mutasi eselon 2, diantaranya, Kepala BKPSDM, Kadisnaker, Kadispora, Kadis BMSDA, Kadis Damkar, Kepala Bapenda, Kadis Kominfo, Asda 3, Kepala BKPSDM dan Kadis Perindag.

Masih menurut issu, finalisasi ini dibahas di Bali pada Jumat tanggal  1 Maret 2024. Menurut issu, nisiatif mutasi dan promosi issunya diduga adanya dorongan orang dekat Pj. Wali Kota yaitu Lintong (Asda 1 merangkap Kadistaru). Namun hal itu langsung mendapat bantahan saat dikonformasi palapapos.co.id, Senin (4/3/2024).

BACA JUGA : Isu Mutasi Pejabat Eselon II, Nicodemus Godjang Minta Pj Wali Kota Bekasi Harus Objektif

BACA JUGA : Beredar Issu Rencana Mutasi Diduga Dorongan Pejabat Pemkot Bekasi

Lintong menyampaikan, urusannya ke Bali bersama rekannya pejabat Pemkot Bekasi terkait pengendalian inflasi, dan bukan urusan mutasi.

“Asda 1 bukan Baperjakat, dan prinsipnya mutasi prerogative pimpinan. Kami hanya membantu, atau bawahan sebatas melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” jawabnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menjelaskan ada aturan atau undang-undang yang menjelaskan bahwa Aparatur Negeri Sipil (ASN) tidak boleh di mutasi kalau belum menjabat selama dua tahun. Terlebih menurutnya karena issu mutasi yang beredar didalamnya ada beberapa pejabat yang belum dua tahun menjabat ikut namanya dalam issu usulan mutasi yakni Asda I, Lintong Dianto Putra.

"Jadi ada undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 bahwa pejabat ASN belum bisa di mutasi sebelum dua tahun menjabat," katanya.

Penulis : Yudha.

Previous Post Enam Kecamatan Belum Selesai, Proses Perhitungan Tingkat KPU Kota Bekasi 'Molor'
Next PostInsiden Pebayuran, Bawaslu Kabupaten Bekasi Akan Tindaklanjuti Dugaan Penggelembungan Suara