Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari di rangkul Rahmat Effendi usai dilantik, Jumat (5/11/2021). PALAPA POS/ File

Dakwaan Jaksa, Uang PMI Diduga Mengalir Untuk Pelantikan DPD Golkar Kota Bekasi

BEKASI - Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sapaan akrab Pepen didakwa menerima uang Rp 7,1 miliar yang berasal dari pejabat hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi. Beredar kabar bahwa Sekretaris Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bekasi, Kusnaman ikut serta menyerahkan uang sebesar Rp 100 Juta untuk mendanai kegiatan pelantikan DPD Golkar Kota Bekasi. Kamis (2/6/2022).

Dana diduga dipergunakan untuk pembiayaan acara pelantikan DPD Golkar Kota Bekasi bernomor STPBB/0019/DIK.01.05/23/01/2022 yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Januari 2022 silam, tertulis dalam kwitansi Rp 100 juta.

Saat palapapos.co.id mencoba konfirmasi kepada yang bersangkutan, Sekretaris Palang PMI Kota Bekasi, Kusnaman enggan memberikan jawaban yang komprehensif.

"Maaf bang, saya lagi mengurus tante dulu karena sedang sakit,"ucapnya, Selasa (30/5/2022).

Hingga berita ini ditayangkan Sekretaris PMI Kota Bekasi, Kusnaman enggan berkomentar terkait pemberian uang dimaksud.

Daftar arang bukti dugaan korupsi terdakwa Wali Kota nonaKtif Rahmat Effendi dalam dakwaan Jaksa KPK sebanyak 215 barang bukti. satu diantara bukti nomor 28, 1 (satu) lembar kwitansi dari Bp. Dimas dari Kusnaman sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pembayaran kegiatan pelantikan DPD Golkar Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati alias Dimas 6-Jan-22 STPBB/0019/DIK.01.05/23/01/2022.

BACA JUGA : Rahmat Effendi Didakwa Menerima Rp7,1 miliar dari ASN

Terdakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi dalam agenda sidang membacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/5/222) menerima uang Rp7,1 miliar berasal dari pejabat hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Amir Nurdianto mengatakan uang diduga diraup Rahmat dari para ASN seolah-olah seperti utang dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. Yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah, dan para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa," kata JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.

Rahmat diduga menerima total Rp7,1 miliar itu terdiri atas pemberian sejumlah pejabat struktural sebesar Rp3,4 miliar, dari sejumlah lurah sebesar Rp178 juta, dari sejumlah PNS Rp1,2 miliar, dan dari sejumlah ASN lain sebesar Rp1,4 miliar.

BACA JUGA : Kasus TPPU Rahmat Effendi, KPK Panggil Kadisnaker Kota Bekasi

BACA JUGA : KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tersangka TPPU

BACA JUGA : KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Pada Senin (4/4/2022), KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sebelumnya Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK

BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Sebelumnya Kamis (6/1/2022).Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

BACA JUGA : Usai Ketua DPRD, Sekda Kota Bekasi Ikut Kembalikan Uang ke KPK

BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekda Pemkot Bekasi

Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

BACA JUGA : Chairoman J. Putro Pasrah Saat Ditanya Dana Rp 200 Juta

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY). 

BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

Penulis : Yudha

Previous Post Densus Minta Masyarakat Waspadai Kelompok Khilafatul Muslimin
Next PostLima Saksi Diperiksa Atas Dugaan Dosen IAKN Cabuli Mahasiswanya