Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) lakukan aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ist)
JAKARTA - Sejumlah masa mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KOTRA PANGARU) lakukan aksi demonstrasi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi yang dilakukan pada, Selasa (31/10/2023) kemarin terjadi karena ada dugaan korupsi di Kabupaten Yapen Provinsi Papua yang dilakukan oleh mantan Bupati Yapen periode 2012-2017 dan 2017-2022, Toni Tesar.
“Sudah banyak laporan masyarakat Yapen masuk di KPK namun sejak 2016 sampai saat ini, tidak ada satupun kasus yang diungkap oleh KPK. Ini ada apa?, bercermin pada kasus Lukas Enembe, orang kulit hitam, dan rambut keriting cepat di proses, sedangkan terduga orang kulit putih dan rambut lurus, tidak tersentuh hukum,” ujar koordinator aksi, Sius Ayemi, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut, Sius Ayemi menjelaskan bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu satu bulan untuk menelaah laporan dari para demonstran.
“Dari hasil konsultasi tadi, pihak KPK minta waktu satu bulan untuk mengkaji dan menelaah laporan kami. Adapun hasilnya, nanti kami akan dihubungi kembali oleh pihak KPK,” terangnya.
Oleh sebabnya, lanjut Sius, pihaknya sangat berharap agar laporan ini jangan sampai berlarut. Seandainya KPK tidak melakukan apa-apa, satu bulan lewat, dua bulan lewat, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar.
“KOTRA PANGARU meminta kepada Pimpinan KPK agar segera memanggil dan memeriksa Sdr. Toni Tesar, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas permasalahan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, karena harus memikul beban Pengembalian utang daerah lewat APBD Kabupaten Kepulauan Yapen selama 8 tahun dalam waktu jatuh tempo tersebut. Kami akan datang kembali ke KPK bersama dengan para sukarelawan perwakilan dari 165 kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen,” pungkas Sius Ayemi.
Berikut dugaan korupsi yang dilaporkan masa aksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyertaan Modal Rp 55 milyar dari Pemerintah Daerah dikucurkan era kepemimpinan mantan bupati Toni Tesar pada Perusahan Daerah PT. Yapen Mandiri Sejahtera (PT. YAMASE ) perusahan plat merah milik Pemda. Terhitung tahun 2014-2021, yang sampai dengan saat ini tidak berproduksi, dan bangunan pembibitan ini berdiri diatas tanah pribadi milik keluarga mantan Bupati Toni Tesar, dan di kerjakan oleh perusahan milik keluarga Bupati Toni Tesar sendiri menggunakan uang APBD.
Direktur Utama dalam PT. Yapen Mandiri Sejahtera ( PT. YAMASE ) adalah Sdr. Roriwo Karici, ipar kandung dari mantan Bupati Toni Tesar. Proyek Bapeltaru (Perumahan Pegawai ) sebesar Rp 25 milyar, di kerjakan oleh perusahan milik keluarga Bupati Toni Tesar, hingga saat ini mangkrak.
Ada pinjaman daerah yang dilakukan oleh mantan Bupati Toni Tesar saat menjabat sebesar Rp 280 milyar ini, sudah mendapat penolakan atau ditolak oleh Gubernur Provinsi Papun melaui Tim Anggaran Propinsi Papua, pada saat konsultasi anggaran APBD, Karena tidak sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 117 / PMK.07 / 2021. tentang pedoman penyusunan APBD, batas maksimal kumulatif APBD dan Maksimum Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2022.
Pinjaman Daerah yang dilakukan oleh mantan Bupati Toni Tesar atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sebesar Rp 250 milyar, untuk modal proyek-proyek keluarga mantan Bupati.
Pinjaman Daerah Yang di berikan Oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) Sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, Karena masa jabatannya tinggal 1 Tahun. (Red).
Comments
Leave a Comment