Spanduk terkait putusan Pengadilan Negeri terpampang di lingkungan Pasar Pondok Gede, Kota Bekasi. PALAPA POS/ Ist

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi kalah atas gugatan pihak swasta PT Kitita Alami Propertindo pihak pengelola Pasar Atrium Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi Pemerintah Kota Bekasi dibasah kepemimpinan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhammad harus membayar sebesar 10 Milyar. Putusan tersebut lebih ringan dari yang dimohonkan penggugat senilai Rp 175 Milyar.

Kekalahan Pemerintah Kota Bekasi di sidang gugatan pertama oleh Pengadilan Negeri karena Pemkot Bekasi dinilai telah melakukan Perbuatan melawan hukum.

Salah satu perbuatan dalam pokok perkara yang memberatkan Pemkot Bekasi, oleh Pengadilan Negeri dinyatakan bahwa Surat Keputusan Wali Kota Bekasi yang dikeluarkan oleh Pj Raden Gani tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Surat keputusan tersebut ber Nomor 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tentang Pengelolaan Perjanjian Kerjasama adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Kota Bekasi, Mohammad Yuli Hadi membenarkan putusan tersebut.

"Perkara Nomor 53.PDTG.2024, bahwa Pemkot Bekasi dihukum membayar kepada penggugat sebesar 10 milyar,"jelas Mohammad Yuli Hadi kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (30/10/2024).

Yuli menambahkan, Pemkot Bekasi juga dalam perkara lain terkait gugatan pasar turut mengalami kekalahan.

"Gugatan yang pertama, Perkara lain, swasta melawan pemilik lahan, Pemkot kalah kemudian banding kalah, kasasi juga kalah, hingga PK juga kalah,"jelas Yuli lagi.

Penulis : Togi

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Menunggu Aksi Nyata KPK Soal Aliran Dana Kasus Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Cs

Aksi nyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunggu masyarakat Kota Bekasi dalam tindakan nyata terhadap oknum - oknum yang menikmati, menguasai aliran dana dalam kasus man

Polres Taput Dinilai Lamban Proses Dumas Penyebaran Selebaran Porno Fitnah Menjatuhkan Nama Satika S

TARUTUNG - Polres Tapanuli Utara (Taput) Polda Sumut, dinilai lamban dalam memproses  pengaduan tentang penyebaran foto-foto porno dan selebaran berisi fitnah dan menjatu

Baliho Bernada Hasutan Diduga Bermotif Black Campaign, Warga Melapor Ke Bawaslu Taput

TARUTUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), kembali menerima laporan ditemukannya sejumlah baliho bernada hasutan terpampang di beberapa lokas

Jika Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Heri Koswara Siap-siap Diskualifikasi

KOTA BEKASI - Jika terbukti melakukan kampanye ditempat ibadah, Calon Wali Kota Bekasi, Heri Koswara akan dikenakan sanksi pidana yakni diskualifikasi dari kontestasi Pemiliha

Niat Bantu Heri Koswara Jadi Wali Kota Bekasi, Sang Istri Dilaporkan ke Bawaslu

KOTA BEKASI - Beredar video cuplikan ibu-ibu yang diduga lakukan kampanye Calon Wali Kota, Heri Koswara dan Calon Wakil Wali Kota Bekasi, Sholihin didalam musholla Uswatun Has

Berpose Satu Jari Didalam Masjid, Heri Koswara Dilaporkan ke Bawaslu

KOTA BEKASI - Salah seorang mahasiswa, Rizal Maulana lakukan laporan ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Heri Koswara didal