Ist.

KOTA BEKASI - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang dalam istilahnya adalah Divisi pengawas internal,  dimana keberadaan Divisi ini sangat menentukan kinerja dan nasib Pejabat di Daerah maupun di Pusat. Selain itu Divisi ini juga untuk menjaga integritas, kredibilitas pejabat itu sendiri. Divisi ini memiliki peranan penting sebelum oknum Aparat Penegak Hukum (APH) masuk untuk memulai melakukan penyelidikan dan penyidikan.

APIP memilik tugas dan fungsi sebagaimana diataur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Divisi ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat sentral dari mulai perencanan, pelaksanaan pembangunan di Daerah maupun di Pusat.

Namun sayang Divisi ini kurang maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dimana Pejabat di Daerah maupun di Pusat masih sering dipanggil, untuk diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh oknum APH tanpa melalui APIP itu sendiri dengan berbagai alasan – alasan.

Ditambah adanya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memanfaatkan situasi ini atas nama kontrol social, mereka dengan sesukanya melakukan penekanan penekanan terhadap pejabat tersebut bila tak ingin kasusnya diteruskan ke APH.

Oknum APH dan LSM dengan sesuka hati melakukan permintaan dengan nada ancaman bahkan hingga menjadi ‘ATM berjalan mereka’, padahal belum tentu pekerjaan mereka (Pejabat) memiliki niat untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Daerah dan Pusat harus memaksimalkan kinerja APIP agar tidak adanya oknum APH dan LSM yang memanfatkan situasi ini dan para Pejabat bisa tenang dalam melakukan penyerapan anggaran yang telah dianggarkan, bila tidak masyarakat juga yang akan dirugikan selalu.

Pengawasan adalah tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Pejabat di Daearah dan Pusat serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang. (***).

Editor : Togi Manurung.

Comments

Leave a Comment

Berita Lainnya

Jabatan Ruslan Qadar Siregar Sebagai Ketua KADIN Kota Bekasi Resmi Dicabut

KOTA BEKASI - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat akhirnya resmi menerbitkan surat keputusan atas pencabutan jabatan Ruslan

Tri Adhianto Belanja ke Pasar Bersama Istri dan Anak

KOTA BEKASI - Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama, Wiwiek Hargono dan ditemani oleh anak Shabrina lakukan aktivitas berbelanja kebutuhan pokok di pas

Dalam Waktu Dekat, Pj Wali Kota Bekasi Lakukan Open Bidding

KOTA BEKASI - Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dalam waktu dekat akan lakukan pengisian kekosongan jabatan dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan

Soal Polemik Lahan Parkir, Pj Wali Kota Bekasi Serahkan ke Kabag Hukum

KOTA BEKASI - Persoalan somasi yang dilakukan PT. Mitra Patriot terkait polemik lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimas (RSNK), Pj. Wali Kota

Waspada Serangan Fajar di Pilkada Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Calon Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe menekankan kepada seluruh tim pemenangan atau tim sukses dan relawan 'RIDHO' untuk melakukan kampanye

Konflik Dualisme KADIN Kota Bekasi Selesai

KOTA BEKASI - Konflik dualisme yang terjadi pada kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Bekasi antara MH Gunawan maupun Ruslan Sir