Ilustrsi

USU Bentuk Komite Etik Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Prof YLH

TAPANULI UTARA - Universitas Sumatera Utara (USU) segera membentuk Komite Etik mengusut dugaan pelanggaran kode etik diduga dilakukan Guru Besar Peternakan Prof YLH. Pembentukan Komite Etik disampaikan Humas USU Amalia Meutia via selular Selasa (6/7/2021).

"Benar, kita akan bentuk Komite Etik untuk mendengar langsung klarifikasi Prof YLH atas adanya laporan tertulis, dan juga setelah ditetapkannya Beliau tersangka dari pemberitaan yang dimuat disejumlah media online,"katanya.

Amalia menyebutkan tugas dari Komite Etik menerima dan memproses pengaduan pelanggaran kode etik dosen. Selanjutnya mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi kepada dosen yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dosen.

Selanjutnya, Komite Etik merekomendasikan kepada Rektor untuk rehabilitasi bagi dosen yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dan pengenaan sanksi bagi dosen yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

"Kita tunggu saja apa rekomendasi mereka, setelah terbentuk dan bertugas," ucapnya.

BACA JUGA: Lagi, YLH Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (29/6/2021), petualangan Prof YLH yang kerap warnai dunia maya belakangan ini berujung proses hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dua laporan terpisah oleh warga, yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

Gelar perkara yang dilakukan dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata kemarin sebut Baringbing, tersangka diancam pidana pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).

"Ancamannya dibawah empat tahun,dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH. dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka,"ungkapnya.

Penulis: Alponso Situmorang

PALAPAPOS © 2021

Previous Post Penjual Oksigen di Kota Bekasi Kebingungan Akibat KelangkaanTabung
Next PostIni Rekomendasi DPRD Kota Bekasi Atas LHP BPK RI