
DPRD Kota Bekasi saat menyerahkan rekomendasi kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi (kiri) di Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (5/7/2021), PALAPA POS / Yudha
Ini Rekomendasi DPRD Kota Bekasi Atas LHP BPK RI
BEKASI - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kemarin Senin,(5/7/2021) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas temuan dan rekomendasi laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran (TA) 2020
Bandan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi Oloan Nababan yang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Bekasi menjabarkan, dari 12 temuan terdiri dari, 2 temuan atas laporan pendapatan dengan 5 rekomendasi, 6 temuan dari laporan cos belanja dengan 25 rekomendasi, dan 4 temuan dari laporan aset dengan 14 rekomendasi.
Dari keseluruhan temuan dan rekomendasi, DPRD melaluli Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi memberikan rekomendasi: 1. Sumber Daya Manusia yang tidak paham sistem prosedur atau petunjuk teknis dari Sumber Daya Manusia yang paham akan tetapi lalai. 2. Belum adanya sistem prosedur atau petunjuk teknis, dan kalaupun ada tetapi belum diperbaharui.
Berdasarkan kesimpulan yang ada bahwa DPRD Kota Bekasi melalui Badan Anggaran merekomendasikan perbaikan antara lain. 1. Perbaikan dan tindak lanjut atas seluruh temuan LHP BPK RI hendaknya dilakukan secara sistematis dan pendekatan sebagai berikut: a.Definisikan permasalahan yang terjadi. b. Identifikasikan tindakan perbaikan segera yang harus dilakukan. c. Indentifikasikan penyebab sebenarnya atas setiap permasalahan dari temuan-temuan BPK tersebut. d. Tentukan rencana aksi yang diperlukan untuk mengeliminasi penyebab sebenarnya yang telah di identifikasi. e. Terapkan rencana aksi yang telah ditentukan tersebut. f. Review efektivitas penanaman aksi tersebut untuk memastikan masalah yang sama tidak akan berulang. g. Terapkan perbaikan yang telah ditetapkan pada proses yang sama untuk mendapatkan benefit perbaikan yang lebih luas menjadi standarisasi. h. Siapkan program internal audit secara berkala oleh Inspektorat Kota (Idko) berbasis risiko di area-area dimana permasalahan yang ditemukan oleh BPK termasuk juga area atau proses yang sama.
2. Pemerintah Kota Bekasi agar memformalkan pengelolaan parkir ditepi jalan dan menetapkan tata kelola yang diperlukan sehingga retribusi parkir ditepi jalan dapat dikelola secara formal, terukur, akuntabel, auditebel, transparan dan profesional sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Bekasi.
3. Demikian juga hal yang sama dilakukan terhadap pengontrolan tata kelola retribusi pasar perbaikan dan pembenahan terhadap tata kelola harus berprinsip pada proses yang formal, terukur, akuntabel, auditebel, transparan, dan profesional.
4. Untuk menghindari kesalahan dalam melakukan pembayaran gaji pegawai diperlukan sistem informasi management dengan sistem data kepegawaian dan sistem firel Pemerintah Kota Bekasi yang terintegrasi dalam satu data base.
5. Data kependudukan hendaknya dikelola secara terpusat dalam satu data base Kota Bekasi, sehingga permintaan data berbagai keperluan seperti Bansos, BLT, BPJS penerima bantuan iuran maupun pemerintahan dilakukan melalui satu pintu untuk menghindari indikasi maupun data yang tidak akurat sebagai payung hokum, maka diperlukan peraturan daerah tentang data base Kota Bekasi.
6. Prinsip kehati-hatian terhadap ketentuan yang berlaku khususnya saat sebelum melakukan pengadaan barang dan jasa setiap Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan proses seleksi dan proses pra kualifikasi yang memadai secara profesional yang meliputi review aspek kompetensi SDM peralatan kemampuan koneksi, kapabilitas dan sebagainya.
7. Pemerintah Kota Bekasi melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan untuk memastikan kompetensi kecakapan yang memadai para pengusaha pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Bekasi.
8. Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan harus membenahi atau mentertibkan rekening sekolah dalam pengelolaan keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yaitu dengan memastikan bahwa seluruh rekening sekolah yang mengelola keuangan BOS sudah ditetapkan dalam Surat Keterangan (SK) Walikota.
9. Terkait persoalan aset daerah yang terus menerus terulang kembali menjadi temuan BPK RI dalam setiap tahun nya, perlu adanya komitmen dari Pemerintah Kota Bekasi untuk menyusun dan membenahi menagement aset secara komprehensif untuk mengurangi kerugian aset daerah dikarenakan kelalaian dan pengelolaan antara lain: a. Tidak adanya dukungan sertifikasi terhadap aset. b. Belum dinilainya aset daerah. c. Belum terverifikasi masa pinjam aset yang kadaluarsa. d. Tidak termuatnya informasi lengkap aset mesin. e. Adanaya aset gedung yang belum di hapuskan. f. Pencatatan barang milik daerah yang tidak sesuai dengan kontrak. g. Diperlukan prosedur dan petunjuk jenis (Juknis) pengelolaan aset. h. Diperlukan Diklat untuk kapasitas dan kapabilitas pengelola aset.
10. Penyelenggaraan bantuan sosial kompensasi PTSP Bantar Gebang.
Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi merekomendasikan perbaikan dalam penyelenggaraan bantuan sosial PTSP Bantar Gebang sebagi berikut: a. Melakukan validasi, verifikasi, konsolidasi data, updating data warga yang berhak menerima bantuan tersebut minimal satu bulan sekali menghindari bantuan yang tidak tepat sasaran, Sementara masih ditemukan data warga yang belum mendapatkan kompensasi PTSP Bantar Gebang yang berhak. b. Merekomendasikan kepada DPRD Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan terkait pemberian BLT Kompensasi PTSP Bantar Gebang.
11. Terkait proses pencairan oleh Bank BJB yang tidak diketahui oleh BPKAD selaku bendahara kas daerah. Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi merekomendasikan: a. Untuk dilakukan review kembali andendum kembali kerja sama antara Bank BJB dengan Pemerintah Kota Bekasi dengan memuat sanksi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perjanjian tersebut. b. Merekomendasikan kepada Komisi DPRD Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan, monitoring pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Bank BJB dengan Pemerintah Kota Bekasi.
12. Penyelenggaraan BPJS Kesehatan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi merekomendasikan sebagai berikut: a. Dinas kependudukan dan catatan Sipil melakukan prosedur verifikasi data yang terpadu dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan,dan BPJS Kesehatan untuk kepersetaan penerima bantuan iuran dan kepersetaan jaringan kesehatan bangun masyarakat miskin Kota Bekasi agar tepat sasaran. b. Memastikan seluruh warga tidak mampu di Kota Bekasi sudah masuk dalam data kepesertaan penerima bantuan iuran BPJS kesehatan, sehingga target dapat terpenuhi. Dengan kata lain seluruh penduduk Kota Bekasi sudah terdaftar dalam program jaringan kesehatan nasional. (adv)
PALAPAPOS © 2021