Kasubdit Cyber Crime Poldasu AKBP. Bambang Rubianto. PALAPA POS/ Alpon Situmorang

Subdit Cyber Dirkrimsus Poldasu Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Prof Henuk ke Kejatisu

TAPANULI UTARA- Berdasarkan informasi terkini yang berhasil dihimpun palapapos.co.id, berkas perkara tersangka Prof. Yusuf Leonard Henuk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Pelimpahan berkas atas laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang dibenarkan Kasubdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumut AKBP. Bambang Rubianto via Whassapp, Kamis (16/9/2021).

"Benar, kemarin siang berkas Prof. Henuk sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,"kata Bambang.

BACA JUGA: Penyidik Polda Sumut Segera Limpahkan Berkas Tersangka Prof, Henuk ke Kejatisu

Pamen Polri tersebut, berharap berkas yang dilimpahkan penyidik lengkap dan secepatnya bisa tahap dua atau penyerahan tersangka ke Kejaksaan.

"Kita harapkan berkas yang dilimpahkan penyidik sudah lengkap atau P21,"tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Petualangan Prof YLH yang kerap warnai dunia maya belakangan ini berujung proses hukum setelah ditetapkam menjadi tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.

Aksi jari tangan di akun facebook atas nama Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dosen IAKN tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing kepada palapapos.co.id, Selasa (29/6/2021).

Dipaparkan Baringbing, hasil penyelidikan tim penyidik, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk .

Lebih jauh dia menyebutkan, bukti permulaan yang cukup di tambah dengan keterangan saksi ahli, yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan, dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,"ungkapnya.

Gelar perkara yang dilakukan dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata kemarin sebut Baringbing, tersangka diancam pidana pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).

"Ancamannya dibawah empat tahun, dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH. dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka,"ungkapnya.

Penulis : Alponso

Previous Post Pentingnya Internet Untuk Pengenalan Budaya
Next PostKetua BBHAR Sabungan Parapat Apresiasi Kinerja Polri Tangani Aduan Kliennya Alfredo Sihombing