
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes. Pol. John Charles Edison Nababan, S.I.K., M.H. IST/ PALAPA POS/ Alpon Situmorang
Penyidik Polda Sumut Segera Limpahkan Berkas Tersangka Prof, Henuk ke Kejatisu
TAPANULI UTARA - Perkembangan kasus dilaporkannya Prof. Yusuf Leonard Henuk atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial oleh Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang menjalani babak baru. Dalam waktu dekat kasus tersebut akan dilimpahkan Penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Sebelumnya Prof. Henuk merupakan Guru Besar Universitas Sumatera Utara itu ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Juni 2021 dan kasus tersebut oleh ditarik penyidik ke Poldasu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes. Pol. John Charles Edison Nababan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi, kemarin Senin (13/9/2021) disela-sela kunjungan Kapoldasu di kantor Pusat HKBP Pearaja, Tarutung mengatakan, pihaknya akan secepatnya memproses berkas Prof. Henuk.
"Ya, kita akan secepatnya memproses kasus tersangka Prof. Henuk,"ujar Perwira Menengah Polri tersebut.
Terpisah, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut Bambang Rubianto via aplikasi whassapp mengamini perkataan Jhon Charles.
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Petualangan Prof YLH di Dunia Maya Bakal Berakhir
BACA JUGA: Lagi, YLH Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
BACA JUGA: Ulah Medsos Prof YLH Berujung di Kepolisian
"Melengkapi berkas bang, posisi sudah tahap pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejatisu,"ujar Bambang melalui chat menjawab pertanyaan media.
Pada chat selanjutnya, Bambang juga menekankan kasus Henuk yang juga Dosen di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung menjadi atensi.
"Insyaallah kita atensikan ya,"jawabnya diakhir jawabanya.
Terpisah kuasa hukum Alfredo Sihombing, Sabungan Parapat mengapresiasi penyidik Polda yang akan melimpahkan berkas tersangka Henuk ke Kejatisu.
"Kita sangat apresiasi Polda dan kita ingin hukum ditegakkan, kita dari badan bantuan hukum dan advokasi PDI Perjuangan siap mengawal kasus ini hingga tuntas,"ujar Ketua BBHA tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Petualangan Prof YLH yang kerap warnai dunia maya belakangan ini berujung proses hukum setelah ditetapkam menjadi tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.
Aksi jari tangan di akun facebook atas nama Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dosen IAKN tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing kepada palapapos.co.id, Selasa (29/6/2021).
Dipaparkan Baringbing, hasil penyelidikan tim penyidik, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk .
Lebih jauh dia menyebutkan, bukti permulaan yang cukup di tambah dengan keterangan saksi ahli, yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan, dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,"ungkapnya.
Gelar perkara yang dilakukan dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata kemarin sebut Baringbing, tersangka diancam pidana pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).
"Ancamannya dibawah empat tahun, dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH. dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka,"ungkapnya.
Penulis : Alponso