Ketua BBHAR Sabungan Parapat Apresiasi Kinerja Polri Tangani Aduan Kliennya Alfredo Sihombing
TAPANULI UTARA- Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Sabungan Parapat mengapresiasi kinerja Polri dalam penanganan laporan kliennya Alfredo Sihombing.
"Kita dengar informasi, penyidik Cyber Crime Poldasu telah melimpahkan berkas perkara tersangka Prof. Henuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,"ujar Sabungan Parapat, Kamis (16/9/2021).
Ketua salah satu Badan PDI Perjuangan tersebut mengatakan, sejak awal dilaporkannya dugaan pencemaran nama baik di media sosial sekitar 4 Juni, penyidik Polres Taput sangat intens.
"Penyidik dari tingkat Polres sesuai koridor hukum bekerja profesional. Dan kita dari BBHAR tetap koperatif memberikan data maupun keterangan dari klien kita untuk kelengkapan berkas,"ungkap Pengacara yang malang melintang di Pulau Jawa tersebut.
Setelah itu, sebut Sabungan Guru Besar USU tersebut ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara di Polres Taput.
"Akhir Juni, Henuk ditetapkan tersangka dan dipanggil untuk dimintai keterangan sekitar awal Juli. Setelah itu, Polda menarik berkas tersangka Henuk ke Polda sekitar akhir Juli," papar Sabungan.
Dalam Jangka waktu sekitar satu setengah bulan ditangani Polda, berkas Henuk yang juga Dosen IAKN Tarutung sudah dilimpah ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Kita apresiasi penyidik Poldasu dalam hal ini Subdit Cyber Crime profesional dan menerapkan aturan hukum menuntaskan berkas perkara Henuk. Kita akan tetap mengawal kasus ini hingga menemui kebenaran hukum secara materil,"pungkasnya.
BACA JUGA: Subdit Cyber Dirkrimsus Poldasu Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Prof.Henuk ke Kejatisu
BACA JUGA: Penyidik Polda Sumut Segera Limpahkan Berkas Tersangka Prof, Henuk ke Kejatisu
BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Petualangan Prof YLH di Dunia Maya Bakal Berakhir
Seperti diberitakan sebelumnya, Petualangan Prof YLH yang kerap warnai dunia maya belakangan ini berujung proses hukum setelah ditetapkam menjadi tersangka atas dua laporan terpisah warga yakni Martua Situmorang, dan juga Alfredo Sihombing dengan nomor LP/B/143/VI/2021/SPKT/Polres atas peristiwa dugaan ujaran kebencian UU ITE UU No 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.
Aksi jari tangan di akun facebook atas nama Yusuf Leonard Henuk, Prof YLH yang kerap menyebut dirinya ' Inspektur Vijay' bakalan mendekam dibalik jeruji pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dosen IAKN tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu. Walpon Baringbing kepada palapapos.co.id, Selasa (29/6/2021).
Dipaparkan Baringbing, hasil penyelidikan tim penyidik, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk .
Lebih jauh dia menyebutkan, bukti permulaan yang cukup di tambah dengan keterangan saksi ahli, yaitu ahli Bahasa, ahli ITE dan ahli Pidana. Berdasarkan alat bukti tersebut penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan, dan menetapkan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka,"ungkapnya.
Gelar perkara yang dilakukan dipimpin KBO Reskrim Iptu.D Simarmata kemarin sebut Baringbing, tersangka diancam pidana pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016).
"Ancamannya dibawah empat tahun, dan Polres akan mengeluarkan SP2HP kepada Prof YLH. dan akan memanggil serta memintai keterangan sebagai tersangka,"ungkapnya.
Penulis : Alponso