Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil Dua Saksi  

JAKARTA – Kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batrang dan jasa serta lelang jabatan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi.

“Penyidikan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif RE, hari ini KPK periksa dua orang saksi,"kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Dua orang saksi yang dipanggil diperiksa sebagai saksi, diantaranya, Hasanudin Jafar H (PNS) dan seorang lagi Ety Heryati (ibu rumah tangga).

BACA JUGA : Kadis Pendidikan Kota Bekasi Dipangil KPK

BACA JUGA : KPK Panggil 4 Saksi Kasus Pengadaan-Lelang Jabatan Pemkot Bekasi

Sebelumnya Kamis (6/1/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

BACA JUGA : Dugaan Pemotongan Tunjangan Lurah di Kota Bekasi Didalami KPK

BACA JUGA : KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Untuk Tersangka Rahmat Effendi

BACA JUGA : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro Dipanggil KPK

Tersangka lainnya pemberi suap Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Penerima suap selain Rahmat Effendi (RE) yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).

Atas perbuatannya, tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA : Barang Bukti Rp 5,7 M, KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka Korupsi

BACA JUGA : KPK OTT Wali Kota Bekasi Diduga Kaitan Lelang Jabatan dan PBJ

Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (red)

Previous Post Tidak Berdayakan Warga Sekitar, Abdul Rozak Akan Tinjau Transpark Mall Kota Bekasi
Next PostGubsu Realisasikan Pembangunan Aek Siborgung