Disdik Kota Bekasi Terima Award, Wartawan Senior Bilang Tak Pantas
KOTA BEKASI - Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Bekasi meraih Juara Pertama LK Award 2023 kategori OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tingkat Kota Bekasi atas Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 900/kep.58-BPKAD/II.2023.
Salah satu datang dari wartawan senior sekaligus pemerhati budaya, Binsar Sihombing. Menurutnya ganjaran Award itu belum pantas dan terkesan dipaksakan karena Disdik Kota Bekasi masih banyak harus berbenah.
“Kepala Dinas nya paling banter 3 bulan menjabat, koq bisa dapat penghargaan? Sementara setelah menjabat ada 2 faktor yang sangat menonjol perlu penanganan cepat, salah satunya terkait penggajian tenaga kerja kontrak (TKK),” ungkap Binsar Sihombing dengan nada heran, Kamis (15/2/2023).
Binsar yang baru tiba di Bekasi usai mengikuti Hari Pers Nasional di Medan menambahkan, penghargaan harus se-iring dengan perbaikan kinerja.
“Apalagi awal tahun masih terlambatnya penggajian pegawai TKK, kedua, terjadinya penyegelan tiga sekolah dasar negeri, dan belum terselesaikan,”pungkasnya.
BACA JUGA : Gaji TKK Telat, Tri Adhianto Akui Kadisdik Kurang Lincah Dalam Administrasi
Sebelumnya palapapos.co.id menerbitkan berita berjudul “Gaji TKK Telat, Tri Adhianto Akui Kadisdik Kurang Lincah Dalam Administrasi”, Senin (16/1/2023). Dalam berita tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), UU Saeful Mikdar sekaligus mantan Sekretaris Dinas Pendidikan periode 2020 lalu tidak ahli dalam bidang adminitrasi, dan kurang lincah dalam mengelola managerial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), faktanya bisa telat membayar gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD maupun SMP pada Desember Tahun Anggaran 2022.
"Harus nya ketika sudah menjadi pejabat fungsional mereka lebih lincah dalam bergerak. Sehingga kejadian seperti pembayaran gaji TKK tidak terjadi, dan saya minta agar jangan terulang kembali dikemudia hari,"ujar Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada palapapos.co.id ditemui usai apel pagi,
Lebih lanjut, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pun mengakui bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar kurang dalam berkomunikasi sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD maupun SMP.
BACA JUGA : SDN di Bantargebang Masih Disegel, Pemkot Siap Penuhi Keinginan Ahli Waris
BACA JUGA : Kadisdik Terkesan Acuh Terkait Penyegelan SDN di Bantargebang
BACA JUGA : SD Negeri Disegel, Komisi IV : Disdik Harus Bertanggungjawab
"Seharusnya pada saat dia (UU Saeful Mikdar-red) melihat ada suatu potensi atau kondisi kekurangan pembiayaan harus segera melaporkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi. Kita baru mengetahui setelah kejadian tersebut pada saat akhir perhitungan kondisi keuangan,"ungkapnya.
Kendati demikian Tri mengakui, pihaknya sudah lakukan evaluasi terhadap Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar hal yang sederhana seperti itu tidak terulang kembali.
"Jadi kita (Pemerintah Kota Bekasi-red) selalu lakukan evaluasi agar hal-hal yang sederhana seperti itu tidak terulang kembali. Apalagi sudah menjadi tugas harian,"pungkasnya.
Sekedar informasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerangkan dalam pres rilis yang disampaikan oleh bagian humas Pemerintah Kota Bekasi Selasa (10/1/2023) bahwa penundaan pembayaran gaji dikarenakan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2022.
Penulis : Yudha