
Aktivitas peserta didik yang sekolahnya masih di segel di Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (9/1/2023). PALAPA POS/ Yudha
SDN di Bantargebang Masih Disegel, Pemkot Siap Penuhi Keinginan Ahli Waris
KOTA BEKASI – Kepala Bidang Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Januk Suwardi menjelaskan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih berlangsung seperti biasa, Senin (9/1/2023). Agar permasalahan tidak berkepanjangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan menyatakan kesiapannya memenuhi keinginan ahli waris.
"Alhamdulillah, hari ini anak-anak masih bisa belajar seperti biasa di ketiga sekolah itu,"katanya saat ditemui palapapos.co.id.
Sebelumnya diberitakan, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bantargebang III, IV, dan V disegel, hasil penelusuran, Sekolah Dasar Negeri tersebut sudah dipasangkan papan yang bertuliskan tanah milik ahli waris H.M. Nurhasanudin Karim dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 804 K/PDT/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.392/PDT/2021/PT BDG. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.253/PDT.G/2020/PN BKS.
BACA JUGA : Kadisdik Terkesan Acuh Terkait Penyegelan SDN di Bantargebang
\BACA JUGA : SD Negeri Disegel, Komisi IV : Disdik Harus Bertanggungjawab
Januk Suwardi lanjut mengakui, sempat ada utusan dari kuasa hukum mendatangi salah satu Kepala Sekolah yang disegel dengan maksud memaksa agar tidak ada aktivitas di sekolah tersebut.
"Walaupun sempat ada utusan kuasa hukumnya yang mendatangi kepala sekolah Bantargebang V untuk meminta tidak ada aktivitas belajar mengajar, dengan kemauan keras kepala sekolah menyatakan akan tetap belajar seperti biasa, karena ini menyangkut anak bangsa dan itu saya dukung," ucapnya.
Ia pun menegaskan Pemerintah Kota Bekasi akan siap memenuhi keinginan ahli waris yang diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp. 19. 190. 000.000.00 (sembilan belas miliar seratus sembilan puluh juta rupiah).
"Sebetulnya Pemerintah Kota Bekasi bukannya tidak mau membayar, tapi proses nya yang harus ditempuh terlebih dahulu. Kalau sudah ditempuh dan sudah memenuhi, pasti akan dibayar,"ucapnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih menghormati proses yang sedang berjalan. Pemerintah pasti akan mengayomi persoalan tersebut, terpenting menurutnya adalah, anak-anak masih bisa mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar.
"Prinsipnya ya kita sama-sama menghormati keputusan hukum yang ada. Hari ini kita masih inkrah dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Pengacara Hukum kita ya kita, tunggu sampai keputusan kasasi seperti apa," katanya saat ditemui usai apel pagi di lingkungan kantor Pemerintahan Kota Bekasi.
Penulis : Yudha