
Kepala Dinas Pendidikan, UU Saeful Mikdar sekaligus mantan Sekretaris Dinas Pendidikan periode 2020 (foto file palapapos.co.id)
Gaji TKK Telat, Tri Adhianto Akui Kadisdik Kurang Lincah Dalam Administrasi
KOTA BEKASI - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), UU Saeful Mikdar sekaligus mantan Sekretaris Dinas Pendidikan periode 2020 lalu tidak ahli dalam bidang adminitrasi, dan kurang lincah dalam mengelola managerial Organisasi Perangkat Daerah (OPD), faktanya bisa telat membayar gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD maupun SMP pada Desember Tahun Anggaran 2022.
"Harus nya ketika sudah menjadi pejabat fungsional mereka lebih lincah dalam bergerak. Sehingga kejadian seperti pembayaran gaji TKK tidak terjadi, dan saya minta agar jangan terulang kembali dikemudia hari,"ujar Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada palapapos.co.id ditemui usai apel pagi, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pun mengakui bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar kurang dalam berkomunikasi sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di SD maupun SMP.
BACA JUGA : SDN di Bantargebang Masih Disegel, Pemkot Siap Penuhi Keinginan Ahli Waris
BACA JUGA : Kadisdik Terkesan Acuh Terkait Penyegelan SDN di Bantargebang
BACA JUGA : SD Negeri Disegel, Komisi IV : Disdik Harus Bertanggungjawab
"Seharusnya pada saat dia (UU Saeful Mikdar-red) melihat ada suatu potensi atau kondisi kekurangan pembiayaan harus segera melaporkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi. Kita baru mengetahui setelah kejadian tersebut pada saat akhir perhitungan kondisi keuangan,"ungkapnya.
Kendati demikian Tri mengakui, pihaknya sudah lakukan evaluasi terhadap Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar hal yang sederhana seperti itu tidak terulang kembali.
"Jadi kita (Pemerintah Kota Bekasi-red) selalu lakukan evaluasi agar hal-hal yang sederhana seperti itu tidak terulang kembali. Apalagi sudah menjadi tugas harian,"pungkasnya.
Sekedar informasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menerangkan dalam pres rilis yang disampaikan oleh bagian humas Pemerintah Kota Bekasi Selasa (10/1/2023) bahwa penundaan pembayaran gaji dikarenakan adanya kesalahan dari sisi perencanaan Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2022.
Penulis : Yudha