
Sekolah Dasar Negeri yang terpasang papan penyegelan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (22/12/2022). PALAPA POS/ Yudha
SD Negeri Disegel, Komisi IV : Disdik Harus Bertanggungjawab
KOTA BEKASI - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo mengatakan bahwa Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab atas penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berokasi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (22/12/2022).
“Terkait penyegelan SDN Bantargebang III, IV, dan V sangat disesalkan. Saya meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pendidikan di sekolah tersebut,”katanya saat ditemui palapapos.co.id.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan harus mencari solusi agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih terus berlangsung tanpa mengorbankan peserta didik di sekolah tersebut.
“Karena ini sudah berlangsung lama dan menjadi catatan buruk untuk dunia Pendidikan di Kota Bekasi dan harus dilakukan evalusi, kenapa bisa terjadi penyegelan sekolah. Saya berharap untuk mencari solusi atas tragedi tersebut,” ungkapnya.
Menurut hasil penelusuran, Sekolah Dasar Negeri tersebut sudah dipasangkan papan yang bertuliskan tanah milik ahli waris H.M. Nurhasanudin Karim dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 804 K/PDT/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.392/PDT/2021/PT BDG. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.253/PDT.G/2020/PN BKS.
Penulis : Yudha